Raih Opini WTP, Aset Pemprov DKI Dinilai Masih Bermasalah

Kamis, 16 Mei 2019 - 00:07 WIB
Raih Opini WTP, Aset...
Raih Opini WTP, Aset Pemprov DKI Dinilai Masih Bermasalah
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI kembali berikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Meski demikian, pengelolaan aset masih menjadi masalah utama Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar mengatakan LKPD TA 2018 ini merupakan LKPD tahun keempat bagi pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis aktual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DKI TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov DKI, BPK memberikan opini WTP.

"Pemprov DKI telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," kata Bahrullah Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 di Ruang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2019).

Bahrullah menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini kewajaran tersebut berdasarkan pada kriteria penerapan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian internal dan pengungkapan yang cukup.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. WTP bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbatas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," jelasnya.

Dengan diraihnya WTP, lanjut Bahrullah, telah menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov DKI untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik."Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," ungkapnya .

Kendati demikian, kata Akbar, tanpa mengurangi rasa hormat, BPK mencatat inventarisasi atas aset di DKI Jakarta masih lemah. Namun, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Temuan pemeriksaan tersebut di antaranya pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belum selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasi aset tetap. Kemudian, terdapat aset fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI tetapi masih dimanfaatkan oleh pengembang.

Lalu, terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang, tetapi belum diserahkan kepada Pemprov DKI. "Serta adanya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," ujarnya.

BPK juga mengungkapkan temuan antara lain penyusunan anggaran pembangunan pada dua RSUD kurang memadai yang mengakibatkan jumlah pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
Juga masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan belanja barang/jasa dan belanja modal.

Serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD. Berdasarkan pasal 20 UU No 15/2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"BPK berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi LHP yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.( Baca Juga: Baca: Dua Tahun Berturut-turut, DKI Dapat Opini WTP dari BPK RI
Peningkatan akuntabilitas administrasi belanja sekolah melalui penerapan Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan (SIAP BOS-BOP) yang terintegrasi dengan sistem perbankan yang akan dilanjutkan dengan Integrasi Sistem Pembayaran dan Pembayaran Pajak ke Kas Negara dengan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Pembenahan penatausahaan aset daerah, yaitu dengan melakukan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, inventarisasi aset SKPD/UKPD yang dilanjutkan dengan penyelesaian permasalahan aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Aset untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah satu-satunya Pemerintah Daerah yang telah membentuk Majelis Penetapan Status Aset; dan mempercepat pelaksanaan atas tindak lanjut LHP BPK-RI.

"Saya menyadari bahwa upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, saya berharap BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran dan masukan maupun koreksi yang membangun, sehingga pada akhirnya pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik dan akuntabel," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)