Pemkab Bekasi Bakal Razia Industri Rumahan Kue Lebaran

Selasa, 14 Mei 2019 - 22:23 WIB
Pemkab Bekasi Bakal...
Pemkab Bekasi Bakal Razia Industri Rumahan Kue Lebaran
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menggelar razia ke tempat industri rumahan kue kering untuk memastikan kandungan pangan yang dipakai aman dan layak dikonsumsi. Pasalnya, di Bekasi mulai marak produsen kue kering khas Lebaran industri rumahan yang dijajakan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Aam Komalasari mengatakan, razia itu bakal dilakukan dalam waktu dekat ini untuk memastikan bahwa makanan kue kering yang disajikan ke masyarakat tidak mengandung zat berbahaya sehingga layak dikonsumsi. "Kita sedang kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan," kata Aam pada Selasa (14/5/2019).

Menurut Aam, razia itu akan menyisir permukiman warga yang padat penduduk. Karena itu, dinasnya juga berkoordinasi dengan kelurahan maupun desa setempat untuk memetakan keberadaan penjual kue kering di wilayahnya.

"Kue Lebaran produksi rumahan biasanya kan tidak memasang masa kedaluwarsa, itu yang nantinya kita cek sekaligus mengambil sampel untuk diuji laboratorium," ungkapnya. Apalagi, operasi ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memonitoring makanan rumahan yang cenderung produksinya meningkat saat bulan Ramadhan.

Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memberikan panduan kepada masyarakat saat membeli kue kering Lebaran seperti nastar, putri salju, keju dan sebagainya. Dinas meminta pembeli harus jeli dengan mencium aroma kue tersebut, karena biasanya makanan yang mengadung pangawet seperti formalin aroma obat akan lebih menyengat.

"Kue kering yang menggunakan bahan pengawet bisa bertahan selama 1,5 tahun. Sementara kue yang menggunakan bahan baku pangan standar, hanya bertahan selama dua bulan di dalam toples yang kedap udara," ungkapnya.
Selain dari aroma, kue kering yang mengandung pewarna nonpangan seperti pewarna tekstil juga lebih mencolok. Bila melihat hal tersebut, warga bisa melapor ke petugas nanti pemerintah daerah akan mengambil sampel untuk diuji ke laboratorium.
"Bila terbukti melanggar mereka akan kami berikan peringatan keras kepada penjual tersebut, sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan itu kembali," ucap Aam.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6915 seconds (0.1#10.140)