Penutupan Perlintasan KA Pisangan Lama dan Cakung, Dishub DKI Sebut Amanat UU

Minggu, 12 Mei 2019 - 14:16 WIB
Penutupan Perlintasan KA Pisangan Lama dan Cakung, Dishub DKI Sebut Amanat UU
Penutupan Perlintasan KA Pisangan Lama dan Cakung, Dishub DKI Sebut Amanat UU
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penutupan secara bertahap perlintasan kereta api sebidang. Ada dua perlintasan kereta di Jakarta Timur yang ditutup yakni perlintasan kereta Pasar Enjo, Cipinang Lama dan Stasiun Cakung.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sejak 2017 itu sudah ada pentahapan terkait 19 lintasan sebidang di wilayah DKI Jakarta yang harus ditutup, itu adalah amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2007, tentang perkereta apian, khususnya di aspek keselamatan," kata Sigit saat dihubungi SINDOnews, Minggu (12/5/2019).

Sigit melanjutkan, hal ini diberlakukan, karena sudah beroperasinya lintasan kereta api double-double track (DDT) di ruas lajur tersebut. Kemudian, kata dia, jika tidak ditutup maka akan sangat tidak efisien baik bagi kereta api, maupun bagi pengendara yang lain jika ada perlintasan sebidang.

"Paling utama adalah ini udah tahapan dan komitmennya sudah dari 2017, terus pemprov bersama Kementerian menyiapkan infrastruktur, termasuk juga informasi sosialisasi ke masyarakat dan rekayasa lalu lintasnya, dan ini hanya bagian dari tahapan yang sudah disepakati bersama," tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang kerap menggunakan perlitasan sebidang pihaknya yakin masyarakat sepakat dengan diberlakukannya aturan ini dan untuk rekayasa lalu lintas, dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengamatan dan evaluasi terkait penutupan tersebut.

"Sosialisasi tidak cuma sekadar melaksanakan informasi terkait penutupan palang pintu rel kereta api tapi juga bagaimana nanti rekayasa lalu lintasnya, nah kita juga sudah sampaikan sejak 2017," ungkapnya.

Selanjutnya, Sigit menegaskan kembali, untuk kendaraan bermotor dan mobil sudah jelas aturannya, sedangkan untuk masyarakat yang ingin menyebrang hampir dipastikan tidak ada.

"Sekarang kita melihat berapa flat masyarakat yang menyeberang dengan berjalan kaki di sana, toh pada kenyataannya setiap hari juga enggak ada pejalan kaki yang melintas, hampir tidak ada gitu loh," ungkapnya.

Sigit menyebutkan, pihaknya sudah dua tahun melakukan pengamatan, sosialisasi bersama pemerintah untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat. (Baca juga: Perlintasan KA Pisangan Lama dan Cakung Ditutup Mulai Jam 12 Malam Ini )

"Saya yakin masyarakat sepakat aspek keselamatan itu adalah yang utama, kita juga tidak ingin ada musibah, karena sudah dioperasikannya double double track maka arus lalu lintas kereta api menjadi padat disekitar situ, sehingga amat tidak efektif jika harus ada perlintasan sebidang," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)