Forum Guru Ngaji di Tangsel Keluhkan Transparansi Dana Insentif

Rabu, 08 Mei 2019 - 01:31 WIB
Forum Guru Ngaji di Tangsel Keluhkan Transparansi Dana Insentif
Forum Guru Ngaji di Tangsel Keluhkan Transparansi Dana Insentif
A A A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah guru ngaji yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan tak adanya transparansi pengelolaan dana insentif bagi mereka. Data yang ada menyebutkan, sebenarnya dana insentif itu disalurkan langsung melalui pihak Kecamatan yang ada.

Sekretaris Forum Guru Taman Pendidikan Alquran (FG-TPQ) Kecamatan Pamulang, Ustazah Rita Diana, menuturkan, banyak kalangan guru ngaji di wilayahnya yang tak menerima dana insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Bahkan disebutkan, informasi mengenai hal itu belum diketahui secara luas.

"Banyak juga kita yang nggak tahu dana insentif itu untuk siapa saja, guru ngaji yang bagaimana, syaratnya apa saja. Senyap saja, jadi kita melihat tak ada transparansinya. Banyak dari kita yang mengajar ngaji belasan tahun, tapi nggak tahu tentang dana insentif itu," ucap Rita kepada SINDOnews di Pamulang, Selasa (7/5/2019).

Informasi yang dihimpun, Pemkot Tangsel menggelontorkan dana insentif kepada masing-masing guru ngaji sebesar Rp150 ribu per bulan, dan dicairkan selama tiga bulan sekali. Mereka yang menerimanya, telah didata oleh bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) maupun pihak Kecamatan.

"Ada juga yang dapat, tapi informasinya seperti dirahasiakan saja, jadi nggak semua guru ngaji tahu. Padahal kita nggak melihat besarannya, tapi insentif itu kita anggap sebagai apresiasi bentuk kepedulian dari Pemkot Tangsel kepada guru-guru ngaji yang ada," jelas Rita.

Sebagai gambaran, data dari Kecamatan Pamulang menunjukkan hanya 638 guru ngaji yang terdata menerima dana insentif. Jumlah itu merupakan bagian kecil dari keberadaan guru ngaji yang tersebar di berbagai wilayah Pamulang.

Sementara total dana insentif yang diberikan untuk Kecamatan Pamulang mencapai Rp1.148.400.000. Parahnya lagi, tiap guru ngaji hanya menerimanya sebesar Rp100 ribu per bulan, itupun masih akan dipotong oleh pajak.

Saat dimintai soal data penerima dana insentif itu, pihak Kecamatan Pamulang menunjukkan sikap yang terkesan tertutup. Beberapa pejabat terkait di Kecamatan, menolak memberikan data tersebut dengan alasan harus berkonsultasi lebih dulu dengan Inspektorat.

"Untuk informasi ini (daftar penerima insentif) diambil secara global saja. Kalau jumlah, mungkin bisa kita lihat dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tapi kalau sampai detail, sampai ke nama-nama penerima, nanti saya tanya dulu ke Inspektorat, apakah kita diperbolehkan memberikan nama-nama itu," ujar Deden Juardi, Camat Pamulang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3968 seconds (0.1#10.140)