KIPP DKI Duga Ada Kesalahan Dalam Rekapitulasi di Kecamatan Tanjungpriok
A
A
A
JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan suara telah berlangsung sampai hari ini, Selasa (7/5/2019), meskipun seharusnya waktu untuk melaksanakan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harusnya sudah usai, namun diperpanjang sampai hari ini.
Menurut Sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu DKI Jakarta Taufan Qolby, berdasarkan dari hasil temuannya, terjadi kesalahan prosedur di PPK Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kami menemukan adanya peran petugas PPSU membacakan hasil suara," katanya melalui rilisnya, Selasa (7/5/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dinihari tadi sekitar pukul 01.44 WIB. Padahal tugas PPSU harusnya hanya membantu dalam mengangkat kotak, memindahkan dan merapihkan hal-hal yang berkaitan dengan kotak dan surat suara.
"Membacakan hasil suara dan memimpin sidang merupakan tugas dari penyelenggara pemilu dalam hal ini yaitu PPK dan PPS. Maka saya menduga adanya kesalahan prosedural dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan yang mereka lakukan," lanjut Taufan.
Selain itu, KIPP DKI Jakarta juga mendapat laporan kesalahan prosedur dari KIPPP Jakarta Utara. Dimana seorang caleg dari partai tertentu keluar masuk area GOR Sunter yang menjadi pusat rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjung Priok pada Sabtu 4 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Padahal yang kami ketahui, bahwa orang-orang yang boleh keluar masuk ruangan rekapitulasi tersebut hanyalah saksi-saksi yang memiliki mandat resmi dari partai politiknya masing-masing. Maka kami meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat," kata Taufan.
Menurut Sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu DKI Jakarta Taufan Qolby, berdasarkan dari hasil temuannya, terjadi kesalahan prosedur di PPK Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kami menemukan adanya peran petugas PPSU membacakan hasil suara," katanya melalui rilisnya, Selasa (7/5/2019).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dinihari tadi sekitar pukul 01.44 WIB. Padahal tugas PPSU harusnya hanya membantu dalam mengangkat kotak, memindahkan dan merapihkan hal-hal yang berkaitan dengan kotak dan surat suara.
"Membacakan hasil suara dan memimpin sidang merupakan tugas dari penyelenggara pemilu dalam hal ini yaitu PPK dan PPS. Maka saya menduga adanya kesalahan prosedural dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan yang mereka lakukan," lanjut Taufan.
Selain itu, KIPP DKI Jakarta juga mendapat laporan kesalahan prosedur dari KIPPP Jakarta Utara. Dimana seorang caleg dari partai tertentu keluar masuk area GOR Sunter yang menjadi pusat rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjung Priok pada Sabtu 4 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Padahal yang kami ketahui, bahwa orang-orang yang boleh keluar masuk ruangan rekapitulasi tersebut hanyalah saksi-saksi yang memiliki mandat resmi dari partai politiknya masing-masing. Maka kami meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menjadi polemik di masyarakat," kata Taufan.
(ysw)