Balita Tewas Tertimbun Longsor, Airin Minta Evaluasi Pembangunan Perumahan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan mengevaluasi pembangunan rumah di
Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, pasca-longsor yang menewaskan seorang balita Namira (3). Evaluasi dilakukan karena diduga pembangunan perumahan di kawasan tersebut menyalahi aturan.
"Saya sudah perintahkan untuk dievaluasi semua. Karena pembangunan itu harus ada kajian amdal atau UPL-nya, dan pel banjirnya," ungkap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada SINDOnews di Serpong Utara, Senin (6/5/2019).
Sejak terjadi bencana tersebut, pihaknya pun sudah mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel untuk memeriksa izin pembangunan rumah itu. "Saya sudah perintahkan kepada DPMPTSP dan OPD terkait yang mengeluarkan izin untuk melihat kembali seperti apa. Saat ini, saya masih tunggu hasil kajiannya. Belum, masih belum ada hasilnya," sambungnya.
Airin melanjutkan, saat IMB bangunan rumah itu dikeluarkan oleh OPD terkait, harusnya ada pengawalan lebih lanjut terkait pelaksanaan proses pembangunannya. Namun, hal ini luput dilakukan OPD terkait.
"Makanya, pada saat mengeluarkan IMB-nya seluruh OPD terkait tidak melepas begitu saja. Tapi bagaimana pada saat pelaksaan proses itu, tetap ada pengawasan," ujarnya. Dia mencontohkan, masyarakat bisa protes jika ada pembangunan yang tidak sesuai dan menganggu lingkungan. Seperti pernah terjadi saat pembangunan gorong-gorong, ada warga yang protes yang terlalu kecil.
Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, pasca-longsor yang menewaskan seorang balita Namira (3). Evaluasi dilakukan karena diduga pembangunan perumahan di kawasan tersebut menyalahi aturan.
"Saya sudah perintahkan untuk dievaluasi semua. Karena pembangunan itu harus ada kajian amdal atau UPL-nya, dan pel banjirnya," ungkap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada SINDOnews di Serpong Utara, Senin (6/5/2019).
Sejak terjadi bencana tersebut, pihaknya pun sudah mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel untuk memeriksa izin pembangunan rumah itu. "Saya sudah perintahkan kepada DPMPTSP dan OPD terkait yang mengeluarkan izin untuk melihat kembali seperti apa. Saat ini, saya masih tunggu hasil kajiannya. Belum, masih belum ada hasilnya," sambungnya.
Airin melanjutkan, saat IMB bangunan rumah itu dikeluarkan oleh OPD terkait, harusnya ada pengawalan lebih lanjut terkait pelaksanaan proses pembangunannya. Namun, hal ini luput dilakukan OPD terkait.
"Makanya, pada saat mengeluarkan IMB-nya seluruh OPD terkait tidak melepas begitu saja. Tapi bagaimana pada saat pelaksaan proses itu, tetap ada pengawasan," ujarnya. Dia mencontohkan, masyarakat bisa protes jika ada pembangunan yang tidak sesuai dan menganggu lingkungan. Seperti pernah terjadi saat pembangunan gorong-gorong, ada warga yang protes yang terlalu kecil.
(whb)