Polsek Tambora Ciduk Karyawan Swasta karena Edarkan Sabu
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Tambora menciduk seorang karyawan swasta berinsial DG (28) karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku disita sebanyak 4,34 gram sabu.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan observasi terkait informasi tersebut.
Menurutnya, saat anggota menggeledah tersangka, polisi menemukan empat paket narkoba."Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram. Paket tersebut terdiri dari satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil," kata Iver kepada wartawan Minggu (5/5/2019).
Kepada polisi, tersangka mengakui narkoba itu rencananya akan dijual ke sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya. Adapun pelaku mengaku menjadi pengedar karena masalah ekonomi.
"DG djerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan observasi terkait informasi tersebut.
Menurutnya, saat anggota menggeledah tersangka, polisi menemukan empat paket narkoba."Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram. Paket tersebut terdiri dari satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil," kata Iver kepada wartawan Minggu (5/5/2019).
Kepada polisi, tersangka mengakui narkoba itu rencananya akan dijual ke sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya. Adapun pelaku mengaku menjadi pengedar karena masalah ekonomi.
"DG djerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
(whb)