Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru

Kamis, 02 Mei 2019 - 11:41 WIB
Jadi Tersangka, Polisi...
Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pemilik Rumah Roboh di Johar Baru
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus robohnya rumah di Jalan Pulo Gundul tepatnya di pinggir kali Stasiun Sentiong, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Tersangka tersebut adalah pemilik rumah.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penetapan tersangka pada pemilik rumah berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa. (Baca Juga: Rumah Ambruk di Taman Sari, Satu Keluarga yang Terjebak Selamat
"Kita pemeriksaan saksi- saksi sudah visum sudah. Kita cek juga ke bagian forensik kita lihat kelayakan konstruksi dan bahan bangunannya. Kita periksa Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan kecamatan mereka sudah sempet menyegel," kata Arie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, kata dia, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan tiga orang dan melukai 10 orang tersebut. (Baca Juga: Rumah Roboh di Johar Baru, 3 Meninggal Dunia dan 9 Orang Terluka
Dia mengatakan, rumah yang bakal dijadikan indekos tiga lantai itu sempat disegel oleh pihak kecamatan. Namun, sambungnya, pemilik rumah tetap ngoto dan membangun kos-kosan berlantai 3.

"Kita gelar perkara dan naikkan statusnya sebagai tersangka. Dari Sabtu jadi tersangka minggu ditahan. Mandornya suruh ngelanjutin enggak mau tapi pemilik rumah tetap maksa," tegasnya.

Atas hal ini,pemilik rumah berinisial M itu dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)