Puluhan Lapak PKL di Sukmajaya Depok Diangkut Satpol PP
A
A
A
DEPOK - Puluhan gerobak dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Proklamasi, Sukmajaya diterbitkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Ketika ditertibkan mereka hanya pasrah.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan pihaknya sudah memberitahu pedagang sebelum ditertibkan. Namun mereka tetap nekat berjualan.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan dan meminta menegur agar pedagang tidak membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan tapi tetap nekat," katanya, Kamis (25/4/2019).
Dikatakan dia ada 30 lebih lapak milik pedagang yang ditertibkan dan diangkut paksa ke mobil petugas. Karena gerobak dan lapak mereka berada di trotoar dan pinggir jalan. "Mereka melanggar ketertiban umum. Kami tertibkan supaya tertata rapi," tukasnya.
Ia meminta pedagang harus mentaati aturan badan jalan dan trotoar bukan untuk tempat jualan. "Mereka harus masuk ke kawasan Pasar Agung, Depok II Tengah bukan membuka lapak di pinggir jalan yang tentunya mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara lain," ucapnya.
Arif, pedagang pecel lele mengaku kaget dengan aksi penertiban dan mengangkut lapak jualannya yang sama sekali tidak ada surat peringatan dan lainnya.
"Kami paham dan tahu kalau julan di badan jalan dan trotoar dilarang tapi harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan pihaknya sudah memberitahu pedagang sebelum ditertibkan. Namun mereka tetap nekat berjualan.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan dan meminta menegur agar pedagang tidak membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan tapi tetap nekat," katanya, Kamis (25/4/2019).
Dikatakan dia ada 30 lebih lapak milik pedagang yang ditertibkan dan diangkut paksa ke mobil petugas. Karena gerobak dan lapak mereka berada di trotoar dan pinggir jalan. "Mereka melanggar ketertiban umum. Kami tertibkan supaya tertata rapi," tukasnya.
Ia meminta pedagang harus mentaati aturan badan jalan dan trotoar bukan untuk tempat jualan. "Mereka harus masuk ke kawasan Pasar Agung, Depok II Tengah bukan membuka lapak di pinggir jalan yang tentunya mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara lain," ucapnya.
Arif, pedagang pecel lele mengaku kaget dengan aksi penertiban dan mengangkut lapak jualannya yang sama sekali tidak ada surat peringatan dan lainnya.
"Kami paham dan tahu kalau julan di badan jalan dan trotoar dilarang tapi harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu," katanya.
(ysw)