11 TPS di Jakarta Bakal Melakukan Pencoblosan Ulang
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
11 TPS yang akan melakukan PSU, delapan di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur. Sementara, sisanya di Jakarta Pusat dan satu Jakarta Utara.
"Iya (total 11 TPS yang PSU)," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Komisioner KPU DKI Nurdin menambahkan, pihaknya akan menggelar PSU di 11 TPS itu pada Sabtu, 27 April 2019.
Waktu pelaksanaannya tetap sama, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "(Mekanismenya) tetap sama," ujarnya.
Nurdin menjelaskan, alasan pihaknya menggelar PSU di 11 TPS itu lantaran mendapat informasi dari Bawaslu DKI, di mana terjadi pelanggaran pemilu.
"Seperti KTP luar domisili yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan), tapi memberikan hak suaranya di TPS tersebut," kata Nurdin.
Berikut alamat dari 11 TPS yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang akan gelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019 :
Jakarta Timur
1. TPS 163 RT11/RW06. Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
2. TPS 14 RT06/RW01 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung.
3. TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
4. TPS 101 RT02/RW 12 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo.
5. TPS 64 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
6. TPS 116 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
7. TPS 002 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung.
8. TPS 18 Kelurahan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit.
Jakarta Utara
1. TPS 172, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Jakarta Pusat
1. TPS 02, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
2. TPS 069, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran.
11 TPS yang akan melakukan PSU, delapan di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur. Sementara, sisanya di Jakarta Pusat dan satu Jakarta Utara.
"Iya (total 11 TPS yang PSU)," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Komisioner KPU DKI Nurdin menambahkan, pihaknya akan menggelar PSU di 11 TPS itu pada Sabtu, 27 April 2019.
Waktu pelaksanaannya tetap sama, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "(Mekanismenya) tetap sama," ujarnya.
Nurdin menjelaskan, alasan pihaknya menggelar PSU di 11 TPS itu lantaran mendapat informasi dari Bawaslu DKI, di mana terjadi pelanggaran pemilu.
"Seperti KTP luar domisili yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan), tapi memberikan hak suaranya di TPS tersebut," kata Nurdin.
Berikut alamat dari 11 TPS yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang akan gelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019 :
Jakarta Timur
1. TPS 163 RT11/RW06. Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
2. TPS 14 RT06/RW01 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung.
3. TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
4. TPS 101 RT02/RW 12 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo.
5. TPS 64 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
6. TPS 116 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
7. TPS 002 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung.
8. TPS 18 Kelurahan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit.
Jakarta Utara
1. TPS 172, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Jakarta Pusat
1. TPS 02, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
2. TPS 069, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran.
(mhd)