Pasutri Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditaruh di Drum Divonis Hukuman Mati

Selasa, 23 April 2019 - 22:27 WIB
Pasutri Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditaruh di Drum Divonis Hukuman Mati
Pasutri Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditaruh di Drum Divonis Hukuman Mati
A A A
BOGOR - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yakni Nurhadi, Sari dan Dasep menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang ini, terdakwa Nurhadi dan Sari dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan berencana.

"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).

Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan Nurhadi dan Sari dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti turut membantu dalam pembunuhan berencana tersebut. (Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dufi Ternyata Pasangan Suami Istri)

"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tegas Ronald.

Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu. (Baca Juga: Polda Jawa Barat Kembali Ciduk Satu Pembunuh Dufi di Sukabumi)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.140)