Tiga Perampok Driver Ojek Online di Palmerah Ditembak Polisi

Senin, 22 April 2019 - 13:31 WIB
Tiga Perampok Driver...
Tiga Perampok Driver Ojek Online di Palmerah Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Tiga dari empat pelaku perampokan terhadap driver ojek online Anton Khomeni (33) ditembak petugas Polres Jakarta Barat. Tindakan tegas dilakukan lantaran para pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Ketiga pelaku yang ditembak yakni, SJ (29), SL (17) dan MO (24). Sedangkan satu pelaku yang menyerah yakni, SI (17). Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, SJ dan SL ditangkap di Jalan Pluit Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara MO diciduk di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kosambi, Tangerang.Komplotan ini berjumlah lima orang, satu pelaku berinisial RA (27) masih kita buru," kata Edi kepada wartawan Senin (22/4/2019).

Edi menuturkan, komplotan perampok ini kerap beraksi di sejumlah ruas jalan di Jakarta dengan sasaran secara acak. Bermodal golok dan senjata api, para pelaku beraksi dan tak segan melukai korban.

Terakhir kali komplotan ini merampok Anton di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada 14 April 2019 lalu. Saat itu, korban melintas di lokasi kejadian dan diadang tiga motor yang dikendarai lima pelaku.

Mereka langsung menyerang korban dengan menodongkan senjata api dna golok. Korban pun harus merelakan sepeda motornya digasak para pelaku.( Baca: Pulang Antar Penumpang, Driver Ojek Online Ditodong Senpi di Palmerah )

Kanit Krimum Polrestro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa 10 unit HP, lima dompet, satu set kunci letter T, dua STNK, dua golok, tiga kunci motor, satu tas ransel warna cokelat, dua tas sandang selempang, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit motor suzuki satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY.

"Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa satu unit motor honda beat warna merah putih hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan satu unit motor Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)