KPU Bogor Minta Petugas KPPS Layani Pemilih hingga Pukul 13.00 WIB

Selasa, 16 April 2019 - 23:53 WIB
KPU Bogor Minta Petugas...
KPU Bogor Minta Petugas KPPS Layani Pemilih hingga Pukul 13.00 WIB
A A A
BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus tetap melayani pemilih yang terlambat hingga pukul 13.00 WIB. Meskipun diharapan masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2019 tepat pada waktunya mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

"Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di TPS yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, lalu bagaimana jika terlambat, petugas KPPS harus tetap melayani," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Selasa (16/04/2019).

Dia menjelaskan, ada aturan dan tatacara waktu perpanjang pencoblosan agar masyarakat yang hendak mencoblos paham."Kita punya kategori tiga pemilih antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dilaksanakan pukul 07.00 sampai 13.00. Tapi untuk pemilih yang Daftar Pemilih Khusus (DPK) pukul 12.00 sampai pukul 13.00," jelasnya.

Ummi melanjutkan, sesuai UU Nomor 7/2017 dan PKPU 3 diperbaharui PKPU 9 2019, ketika itu (masa perpanjangan waktu) pemilih sudah datang petugas harus tetap melayani. "Sebab nantinya pemilih akan tetap disuruh mengisi form C7 daftar hadir agar bisa terlayani. Jadi kita tidak akan membiarkan pemilih untuk pulang dan kecewa tak bisa menyalurkan hak pilihnya dengan syarat mengisi formulir C7," ujarnya.

Sementara itu, terkait TPS 41 yang terletak di Kampung Curug, RT 02/09, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebagai tempat mencoblos Prabowo Subianto, Capres Nomor urut 2, menurutnya tak ada perlakuan khusus. "Iya (Prabowo) di Bojongkoneng, TPS 41, sama seperti TPS lainnya tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Bahkan, di TPS lain juga sama baik itu TPS caleg maupun calon anggota DPD, jadi berlaku bagi semua calon-calon yang lain termasuk para calon legislatif. "TPS itu tidak ada TPS VIP, tidak ada TPS khusus. Pada prinsipnya TPS dibuat dengan nyaman untuk semua pemilih. Pokoknya semua sama, anggarannya sama, kalau pun ada itu swadaya masyarakat sekitar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)