Dari 800 Caleg di Tangsel, Hanya 2% yang Turunkan Alat Peraga Kampanye
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menyatakan dari 800 calon anggota legislatif (Caleg) yang memasang alat peraga kampanye hanya 2% saja yang menertibkan alat peraga pada masa tenang.
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Aas Satibi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye juga jadi tanggung jawab parpol."Dari total sekira 800 caleg yang ada, hanya sekira 2% yang memenuhi tanggung jawab menurunkan sendiri APK-nya. Sisanya, larut di dalam kesibukan menjelang pemungutan suara, pada 17 April 2019," kata Aas kepada SINDOnews pada Senin (15/4/2019).
Menurut dia, para caleg memiliki peran dan tanggung jawab dengan parpol, selama minggu tenang ini, yakni menurunkan APK yang telah dipasangnya. Bawaslu pun sudah melayangkan surat imbauan sebelumnya.
"Kan kita sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol, sebelum masuk minggu tenang, agar menertibkan APK-nya sendiri, termasuk caleg, kan parpol juga," ujarnya.
Peserta pemilu serentak di tingkat kota, lanjut Aas, berjumlah sebanyak 600 orang. Hal ini masih ditambah dengan caleg ditingkat provinsi yang berjumlah sekira 100 orang, dan untuk DPR RI sekira 100 orang.
"Para peserta semuanya punya kewajiban menertibkan sendiri. Tapi kalau saya perhatikan, ada beberapa yang menertibkan APK sendiri, paling sekira 2%," ucapnya.
Penertiban APK sudah harus dilakukan sejak hari pertama minggu tenang, yakni 14 April 2019 kemarin. Namun, masih banyak APK yang masih menempel di pohon, dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Aas Satibi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye juga jadi tanggung jawab parpol."Dari total sekira 800 caleg yang ada, hanya sekira 2% yang memenuhi tanggung jawab menurunkan sendiri APK-nya. Sisanya, larut di dalam kesibukan menjelang pemungutan suara, pada 17 April 2019," kata Aas kepada SINDOnews pada Senin (15/4/2019).
Menurut dia, para caleg memiliki peran dan tanggung jawab dengan parpol, selama minggu tenang ini, yakni menurunkan APK yang telah dipasangnya. Bawaslu pun sudah melayangkan surat imbauan sebelumnya.
"Kan kita sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol, sebelum masuk minggu tenang, agar menertibkan APK-nya sendiri, termasuk caleg, kan parpol juga," ujarnya.
Peserta pemilu serentak di tingkat kota, lanjut Aas, berjumlah sebanyak 600 orang. Hal ini masih ditambah dengan caleg ditingkat provinsi yang berjumlah sekira 100 orang, dan untuk DPR RI sekira 100 orang.
"Para peserta semuanya punya kewajiban menertibkan sendiri. Tapi kalau saya perhatikan, ada beberapa yang menertibkan APK sendiri, paling sekira 2%," ucapnya.
Penertiban APK sudah harus dilakukan sejak hari pertama minggu tenang, yakni 14 April 2019 kemarin. Namun, masih banyak APK yang masih menempel di pohon, dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
(whb)