Acara Undian Berhadiah Tanpa Izin Masih Marak Terjadi

Jum'at, 12 April 2019 - 11:01 WIB
Acara Undian Berhadiah...
Acara Undian Berhadiah Tanpa Izin Masih Marak Terjadi
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) masih kerap digelar tanpa izin lembaga berwenang. Padahal UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial.

Untuk itu, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Tahun 2019.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 40 peserta, yang terdiri dari pelaku usaha dan agen penyelenggara. "Sosialisasi ini perlu dilakukan karena berbagai permasalahan masih sering terjadi dalam pelaksanaan UGB. Ada perusahaan, badan usaha atau agency yang menggelar UGB belum mendapat izin dari pejabat yang berwenang," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Susi Dwi Harini, Jumat (12/4/2019).

Selain itu, tambah Rini tujuan terlaksananya kegiatan ini, juga agar tersampaikan cara penggunaan website https://simppsdbs.kemsos.go.id, demi terwujudnya pelayanan perizinan penyelenggaraan UGB dan PUB yang efektif dan efisien.

"Melalui SIMPPSDBS, nantinya pihak yang mengajukan akan mendapatkan akun dan dapat diupdate di situs tersebut," jelasnya.

Aplikasi SIMPPSDBS juga sebagai upaya pengawasan penyelenggaraan UGB dan PUB. Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah merancang suatu inovasi Aplikasi Online yang dinamakan SIMPPSDBS.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi penyelenggara UGB dan PUB di seluruh wilayah Indonesia dengan mengintegrasikan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Sosial.

Menurut Rini, UGB menjadi potensi yang sangat besar dalam penanganan kesejahteraan sosial, sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perizinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya dari berbagai instansi, seperti Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kementerian Sosial, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Penyelenggaraan UGB/PUB di Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan tingginya pemahaman dalam pengurusan izin UGB/PUB yang tertib.

"Output dari kegiatan ini agar peserta dapat berpartisipasi secara aktif merespons atau menanggapi informasi yang disampaikan. Karena informasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan undian berhadiah," tutur Rini.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7078 seconds (0.1#10.140)