Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun

Kamis, 11 April 2019 - 00:57 WIB
Eks Hakim Agung Komentari...
Eks Hakim Agung Komentari Permen PUPR dan Pergub DKI tentang Rusun
A A A
JAKARTA - Sebagian penghuni rusun di Jakarta mengalami keresahan terkiat terbitnya Permen Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).Dalam upaya mencari jalan keluar terhadap keresahan yang melanda para penghuni rumah susun (rusun), pengembang dan pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris), Jakarta, menyelenggarakan seminar nasional uji materiil Permen PUPR Nomor 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun sebagai narasumber dan dosen tetap FH Unkris Firman Wijaya sebagai pembicara utama. Tampil pula peserta aktif dari sejumlah kalangan, yakni dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Real Estate Indonesia, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS), perwakilan perusahaan pengembang, dan mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, keresahan muncul karena terbitnya Permen PUPR No 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No 132/2018, yang mengatur PPPSRS dan dirasakan sebagian besar penghuni rusun tidak adil serta menyulitkan. Padahal Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun pasal 78 menetapkan, PPPSRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di kala PP tentang Rusun belum terbit, malah muncul Permen dan Pergub, yang secara hierarki perundang-undangan berada di bawah PP. "Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun tidak mendelegasikan pengaturan PPPSRS kepada Permen. Dengan demikian, Permen tidak memiliki kekuatan mengikat. Kementerian juga tidak diberikan mandat membentuk Peraturan Menteri, sebab yang diberikan mandat berdasarkan kewenangan delegasi adalah PP," kata Gayus dalam diskusi tersebut pada Rabu (10/4/2019).

Begitu pula Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 bersumber dari Permen PUPR No. 23/2018, yang dibentuk tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. "Dalam hal ini Pergub menjadi tidak sah dan tidak mengikat," ujar Gayus Lumbuun.

Guru Besar yang aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi ini juga menyatakan mendukung penuh uji materiil terhadap Permen dan Pergub tersebut.

Berkenaan dengan berita bahwa uji materiil terhadap Permen dan Pergub yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon ditolak Mahkamah Agung (MA), perwakilan REI mengatakan, "sepengetahuan kami, uji materil itu bukan ditolak, tetapi tidak diterima," ujarnya.

Lebih jauh Gayus menjelaskan, tidak diterima, dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah NO (En O: niet ontvankelijke verklaard). Artinya, tidak diterima mungkin karena surat kuasa tidak sah atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, atau gugatan di luar kompetensi. Terhadap NO ini, gugatan dapat diperbaiki dan diulang.

Seminar ini mengusulkan jalan keluar agar segera dibentuk organisasi PPPSRS tingkat nasional, yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 23/2018. Organisasi ini, bersama para pemangku kepentingan seperti REI, perusahaan pengembang, Kementerian PUPR, dan Pemda DKI, kemudian melakukan mediasi dan mendesak pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan rusun dengan demikian keresahan tersebut dapat diatasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)