JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos Forex
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat bos Forex Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arih Wira Suranta menilai eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.
“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” kata Arih dalam persidangan.
Menurut dia, eksepsi kuasa hukum terdakwa masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143,” ujarnya.
Arih menambahkan, dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat dan tanggapan sudah sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Karena itu, Arih mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Artinya, menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat dan memohon perkara tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum terdakwa Tommy Apriawan menilai JPU tidak memberikan tanggapan secara menyeluruh. “JPU tidak memberikan tanggapan secara spesifik atas eksepsi yang kuasa hukum ajukan, tidak menanggapi keseluruhan. Cuma secara normarif aja,” ucapnya.
Sementara itu Majelis Hakim Machri Hendra mengatakan, pembelaan terdakwa sudah diatur Undang-Undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur Undang-Undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan saja. Nanti ada waktunya,” katanya.
Sidang kasus ini selanjutnya akan digelar di PN Jakarta Barat pada Rabu (24/4/2019) dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan berada di luar lingkup eksepsi. Sudah masuk pokok perkara, karena itu tidak akan kami bahas,” kata Arih dalam persidangan.
Menurut dia, eksepsi kuasa hukum terdakwa masuk dalam ranah pembuktian. "Apa yang mereka bahas sudah masuk ke materi pembuktian. Itu nanti dong. Karena eksepsi hanya menyangkut dakwaan, memenuhi syarat materiil berdasarkan Pasal 143,” ujarnya.
Arih menambahkan, dakwaan yang dibuat sudah memenuhi syarat dan tanggapan sudah sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Karena itu, Arih mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Artinya, menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat dan memohon perkara tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum terdakwa Tommy Apriawan menilai JPU tidak memberikan tanggapan secara menyeluruh. “JPU tidak memberikan tanggapan secara spesifik atas eksepsi yang kuasa hukum ajukan, tidak menanggapi keseluruhan. Cuma secara normarif aja,” ucapnya.
Sementara itu Majelis Hakim Machri Hendra mengatakan, pembelaan terdakwa sudah diatur Undang-Undang. “Saudara punya hak pembelaan dan itu diatur Undang-Undang. Apa yang ada bukti di saudara diserahkan saja. Nanti ada waktunya,” katanya.
Sidang kasus ini selanjutnya akan digelar di PN Jakarta Barat pada Rabu (24/4/2019) dengan agenda putusan sela. Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(whb)