Khusus DKI, Pemilih Hanya Dapat Empat Surat Suara di Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, jumlah surat suara yang harus dipilih oleh warga Ibu Kota sebanyak empat surat suara. Berbeda dengan wilayah lainnya yang mendapatkan lima surat suara.
Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, empat surat suara yang nantinya harus dipilih ialah surat suara Pilpres, DPR, DPRD Provinsi dan DPD."Khusus di DKI hanya empat surat suara, di daerah lain lima. Di DKI tidak ada surat suara untuk DPRD Kota dan Kabupaten," kata Nurdin kepada SINDOnews pada Minggu (7/4/2019).
Di Jakarta terdapat sejumlah daerah pemilihan (Dapil), yakni, untuk tingkat DPR ada tiga dapil yaitu, DPR Jakarta I meliputi Jakarta Timur; Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Selatan dan Luar Negeri. Selanjutnya, Jakarta III yakni, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Adapun untuk DPRD terdiri dari 10 dapil, yakni, Jakarta Pusat terdapat Dapil I, di Jakarta Utara, Kepulauan Seribu ada Dapil 2 dan 3, di Jakarta Timur ada 3 Dapil, Jakarta Selatan 2 Dapil, dan Jakarta Barat 2 Dapil.
"Jumlah DPT DKI Jakarta sekitar 8,2 juta, untuk jumlah kursi di DPRD DKI 106 kursi. Tiap dapil memperebutkan 9, 10 dan 12 kursi, tergantung luas wilayah dan banyaknya pemilih di setiap dapil. Sedangka jumlah kursi di DPR RI sebanyak 21 kursi," ujarnya.
Nurdin mengimbau, bagi masyarakat untuk datang ke TPS jangan sampai golput tentukan hak suara pilihan sesuai dengan hati masing-masing, tidak ada merasa diintimidasi atau dipaksa dan lain sebagainya.
"Untuk calon legislatif silakan berkampanye, bersosialisasi. Waktu tinggal sedikit lagi sampai tanggal 14 April 2019, itu ada 7 hari lagi kurang lebih untuk melakukan kampanye. Silakan kampanye yang tertib jauhkan berita hoaks kemudian tinggalkan politik uang dan anti-SARA," ucapnya.
Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin mengatakan, empat surat suara yang nantinya harus dipilih ialah surat suara Pilpres, DPR, DPRD Provinsi dan DPD."Khusus di DKI hanya empat surat suara, di daerah lain lima. Di DKI tidak ada surat suara untuk DPRD Kota dan Kabupaten," kata Nurdin kepada SINDOnews pada Minggu (7/4/2019).
Di Jakarta terdapat sejumlah daerah pemilihan (Dapil), yakni, untuk tingkat DPR ada tiga dapil yaitu, DPR Jakarta I meliputi Jakarta Timur; Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Selatan dan Luar Negeri. Selanjutnya, Jakarta III yakni, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Adapun untuk DPRD terdiri dari 10 dapil, yakni, Jakarta Pusat terdapat Dapil I, di Jakarta Utara, Kepulauan Seribu ada Dapil 2 dan 3, di Jakarta Timur ada 3 Dapil, Jakarta Selatan 2 Dapil, dan Jakarta Barat 2 Dapil.
"Jumlah DPT DKI Jakarta sekitar 8,2 juta, untuk jumlah kursi di DPRD DKI 106 kursi. Tiap dapil memperebutkan 9, 10 dan 12 kursi, tergantung luas wilayah dan banyaknya pemilih di setiap dapil. Sedangka jumlah kursi di DPR RI sebanyak 21 kursi," ujarnya.
Nurdin mengimbau, bagi masyarakat untuk datang ke TPS jangan sampai golput tentukan hak suara pilihan sesuai dengan hati masing-masing, tidak ada merasa diintimidasi atau dipaksa dan lain sebagainya.
"Untuk calon legislatif silakan berkampanye, bersosialisasi. Waktu tinggal sedikit lagi sampai tanggal 14 April 2019, itu ada 7 hari lagi kurang lebih untuk melakukan kampanye. Silakan kampanye yang tertib jauhkan berita hoaks kemudian tinggalkan politik uang dan anti-SARA," ucapnya.
(whb)