Pemkot Temukan Saluran Ilegal Limbah di Permukaan Kali Bekasi

Minggu, 07 April 2019 - 15:31 WIB
Pemkot Temukan Saluran Ilegal Limbah di Permukaan Kali Bekasi
Pemkot Temukan Saluran Ilegal Limbah di Permukaan Kali Bekasi
A A A
BEKASI - Sering tercemarnya Kali Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencari sumber pencemaran di sungai yang dijadikan air baku PDAM Tirta Patriot Bekasi. Hasilnya, pemerintah menemukan sebuah saluran ilegal di bawah permukaan air Kali Bekasi di dekat Jalan Cipendawa Baru Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Saluran berdiameter satu meter ini diduga dibuat oleh salah satu dari enam perusahaan di wilayah setempat untuk membuang limbah berbahaya ke Kali Bekasi."Kita temukan salah satu bukti saluran ilegal pembuangan limbah ke Kali Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi pada Minggu (7/4/2019). Menurutnya, saluran ilegal itu adanya di kedalaman dua meter.

Untuk mengetahui saluran ilegal itu, kata dia, petugas sampai menyelam ke bawah air menggunakan peralatan. Bahkan, keberadaan saluran ini terungkap saat petugas melakukan penyisiran di sepanjang Kali Bekasi sebagaimana laporan masyarakat. Saat itu, petugas mendapati adanya perubahan warna air kali di titik tersebut dari warna coklat menjadi putih.

Petugas juga curiga karena terdapat gelembung dan gelombang yang cukup kuat yang berasal dari dalam air. Petugas kemudian menyelam untuk melakukan pengecekan secara mendalam."Saat dicek rupanya ada saluran pembuangan di dalam kali. Ini pasti saluran pembuangan ilegal dari salah satu perusahaan, dan saluran ini diuduga membuang limbah industri," ungkapnya.

Atas temuan itu, petugas langsung mengambil sampel air untuk menguji kandungannya di laboratorium milik Kota Bekasi. Hasilnya, kata dia, baru terlihat pada pekan depan. "Uji laboratorium diperlukan untuk dijadikan alat bukti sekaligus acuan, karena akan terlihat jenis kandungannya. Dari situ akan terlihat, perusahaan mana yang membuang limbah di saluran ilegal ini," tegasnya.

Lutfi menuturkan, akan memanggil enam perusahaan di wilayah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, untuk dimintai klarifikasi atas keberadaan saluran ilegal di dalam Kali Bekasi. Pemanggilan mereka dijadwalkan selama tiga hari, dari Selasa hingga Kamis pekan depan."Kita panggil mereka untuk diminta klarifikasi terkait saluran itu," jelasnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah Puji Wahyuni menambahkan, jika enam perusahaan yang diminta klarifikasi tersebut tidak mengakui saluran ilegal itu, pihaknya akan melakukan pengecekan dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) termasuk mengeceknya secara langsung.

"Enam perusahaan itu bergerak di berbagai jenis bidang usaha. Di antaranya coran semen, minyak, sabun dan gudang," katanya. Mereka dipanggil karena pemerintah daerah mendapati adanya pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Bekasi pada Jumat, 5 April 2019 lalu.

Saat itu petugas mendapati adanya perubahan warna air kali dari cokelat menjadi putih."Informasi kami terima dari masyarakat pada Kamis (4/4) malam dan keesokan harinya langsung ditindaklanjuti," imbuhnya.

Sambil menunggu klarifikasi dari enam perusahaan itu, Dinas Lingkungan Hidup masih mencari cara untuk menutup saluran itu. Kemungkinan metode penutupan akan dilakukan menggunakan baja, sehingga limbah tidak mencemari Kali Bekasi lagi. Apalagi, perusahaan diwajibkan mengolah limbah melalui IPAL sebelum dibuang ke saluran.

Bila limbah sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan dengan tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka air sudah bisa dibuang ke saluran. Bahkan, membuat IPAL juga harus sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Bila ada perusahaan yang terbukti membuang limbah, pihaknya akan menindaklanjutinya.

Tidak lanjut itu berupa pelaporan langsung ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat. Sebab, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan tidak bisa memberikan penindakan."Kita hanya pengawasan, nanti KLHK yang akan menindak mereka," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5796 seconds (0.1#10.140)