Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diciduk, Dikendalikan dari Penjara
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Tanjung Priok membongkar narkoba jaringan lapas yang dikendalikan langsung seorang narapidana. Seorang kurir, berinisial LC (30) dibekuk bersama dengan sejumlah narkoba berbagai jenis, seperti Sabu, Ekstasi, Ganja, Putau, dan Happy Five (H-5).H
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan menerangkan warga Jalan Pejambon I No. 09 RT 01, RW 01, Gambir, Jakarta Pusat, itu diamankan barang bukti sabu sabu 1,5 kg, ekstasi 162 butir, ganja 11,95 gram, putau 5 gram, dan happy five 200 butir.
“Untuk barang bukti sabu-sabunya itu total terdiri dari 25 paket. Yakni 5 paket masing-masing seberat 102 gram, dan 20 paket masing-masing seberat 51 gram,” jelasnya saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/4/2019).
Selain narkoba, lanjut Kurniawan, petugas mengamankan barang bukti lainnya, yakni serbuk putih panadol yang merupakan bahan campuran putau, alat hisab sabu atau bong, korek api gas, timbangan digital, satu kantong plastik klips transparan, dan tas yang digunakan menyimpan narkoba.
“Semua barang bukti yang ada itu baik narkoba maupun yang bukan disita dari tangan tersangka. Barang bukti itu disita dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarkat. Kala itu, warga mengeluhkan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sekitarnya terdapat peredaran narkoba.
“Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya. Hingga kemudian dilakukan pemancingan dan akan dilakukan transaksi di sekitar lokasi,” jelasnya.
Masih dalam proses penyidikan, Polisi mendapatkan informasi transaksi berpindah ke Jalan Haji Ali Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Disitulah polisi meringkus pelaku, Senin 1 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Dan petugas yang melihat langsung menghadang dan menangkapnya,” terangnya.
Dari penangkapan polisi kemudian menggledah dan mengamankan tiga paket sabu sabu besar yang disimpan di tas hitam selempang bawaan.
“Kami kemudian menyisir lagi dan menemukan barang bukti lain di lokasi tak jauh dari penangkapan pelaku,” ucapnya.
Hasil pengakuan tersangka, terungkap Sabu itu dikendalikan oleh narapidana berinisial JM alias BS. Komunikasi dengan JM dilakukan melalui telpon.
“Jadi tersangka dihubungi JM lewat handphone untuk menerima narkoba itu. Dan setelah itu JM menyuruh orang lain untuk mengantar ke tersangka,” ujarnya.
Namun, dalam menerima narkoba itu terdapat hal yang unik. Tersangka tidak tahu siapa orang yang telah menyerahkan narkoba kepadanya. Sebab, sistemnya dengan menggunakan sistem tempel. Artinya, tersangka memarkirkan motornya di suatu tempat, kemudian pelaku datang membawa narkoba dan motornya.
“Jadi lokasi dan ciri-cirinya semua sudah disampaikan kepada orang yang akan mengantarkan narkoba. Kemudian orang yang mengantar itu tinggal menaruh saja,” ucapnya.
Dari komunikasi dengan JM, pelaku mengaku sudah dua kali mendapatkan narkoba sejak Februari 2019. Keduanya didapat dari lokasi l Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Kiloan narkoba jenis sabu telah beredar.
“Kemudian narkoba itu diedarkan lagi. Tapi pengedarannya juga atas saran dari JM. Biasanya, sering diedarkan ke wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Itu diedarkannya juga ke pengedar lainnya jadi dalam jumlah besar,” tuturnya.
Perkenalan JM dan LC sendiri diketahui dari lapas. Kala itu keduanya sempat satu sel bareng. Barulah setelah dirinya keluar, JM rutin mengontaknya, transaksi narkoba dirancang.
Dari kerjanya itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk per 1,5 kg sabu-sabu yang berhasil terjual.
“Tersangka sendiri memang merupakan residivis kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” lanjutnya.
Akibat kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 dan 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan menerangkan warga Jalan Pejambon I No. 09 RT 01, RW 01, Gambir, Jakarta Pusat, itu diamankan barang bukti sabu sabu 1,5 kg, ekstasi 162 butir, ganja 11,95 gram, putau 5 gram, dan happy five 200 butir.
“Untuk barang bukti sabu-sabunya itu total terdiri dari 25 paket. Yakni 5 paket masing-masing seberat 102 gram, dan 20 paket masing-masing seberat 51 gram,” jelasnya saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/4/2019).
Selain narkoba, lanjut Kurniawan, petugas mengamankan barang bukti lainnya, yakni serbuk putih panadol yang merupakan bahan campuran putau, alat hisab sabu atau bong, korek api gas, timbangan digital, satu kantong plastik klips transparan, dan tas yang digunakan menyimpan narkoba.
“Semua barang bukti yang ada itu baik narkoba maupun yang bukan disita dari tangan tersangka. Barang bukti itu disita dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarkat. Kala itu, warga mengeluhkan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sekitarnya terdapat peredaran narkoba.
“Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya. Hingga kemudian dilakukan pemancingan dan akan dilakukan transaksi di sekitar lokasi,” jelasnya.
Masih dalam proses penyidikan, Polisi mendapatkan informasi transaksi berpindah ke Jalan Haji Ali Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Disitulah polisi meringkus pelaku, Senin 1 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Dan petugas yang melihat langsung menghadang dan menangkapnya,” terangnya.
Dari penangkapan polisi kemudian menggledah dan mengamankan tiga paket sabu sabu besar yang disimpan di tas hitam selempang bawaan.
“Kami kemudian menyisir lagi dan menemukan barang bukti lain di lokasi tak jauh dari penangkapan pelaku,” ucapnya.
Hasil pengakuan tersangka, terungkap Sabu itu dikendalikan oleh narapidana berinisial JM alias BS. Komunikasi dengan JM dilakukan melalui telpon.
“Jadi tersangka dihubungi JM lewat handphone untuk menerima narkoba itu. Dan setelah itu JM menyuruh orang lain untuk mengantar ke tersangka,” ujarnya.
Namun, dalam menerima narkoba itu terdapat hal yang unik. Tersangka tidak tahu siapa orang yang telah menyerahkan narkoba kepadanya. Sebab, sistemnya dengan menggunakan sistem tempel. Artinya, tersangka memarkirkan motornya di suatu tempat, kemudian pelaku datang membawa narkoba dan motornya.
“Jadi lokasi dan ciri-cirinya semua sudah disampaikan kepada orang yang akan mengantarkan narkoba. Kemudian orang yang mengantar itu tinggal menaruh saja,” ucapnya.
Dari komunikasi dengan JM, pelaku mengaku sudah dua kali mendapatkan narkoba sejak Februari 2019. Keduanya didapat dari lokasi l Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Kiloan narkoba jenis sabu telah beredar.
“Kemudian narkoba itu diedarkan lagi. Tapi pengedarannya juga atas saran dari JM. Biasanya, sering diedarkan ke wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Itu diedarkannya juga ke pengedar lainnya jadi dalam jumlah besar,” tuturnya.
Perkenalan JM dan LC sendiri diketahui dari lapas. Kala itu keduanya sempat satu sel bareng. Barulah setelah dirinya keluar, JM rutin mengontaknya, transaksi narkoba dirancang.
Dari kerjanya itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk per 1,5 kg sabu-sabu yang berhasil terjual.
“Tersangka sendiri memang merupakan residivis kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” lanjutnya.
Akibat kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 dan 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
(ysw)