Sejak Permenhub 22 Tahun 2019 Diterapkan, Ratusan Pengendara Ditilang

Selasa, 02 April 2019 - 13:44 WIB
Sejak Permenhub 22 Tahun...
Sejak Permenhub 22 Tahun 2019 Diterapkan, Ratusan Pengendara Ditilang
A A A
JAKARTA - Polisi telah menerapkan peraturan Permenhub No. 22 Tahun 2019 di kawasan Jakarta ini. Selama penerapan itu, ratusan pengendara ditilang dibeberapa lokasi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengatakan, berdasarkan data dari kepolisian, sejak Senin, 11 Maret 2019 kemarin, polisi telah melakukan penindakan pada pelanggar aturan tersebut. Hasilnya, ada ratusan penggedara yang dilakukan penindakan, seperti tilang. (Baca Juga: Merokok Sambil Naik Motor, Polda Metro Jaya Akan Kenakan Denda Rp750 Ribu)

"Untuk pelanggar dari aspek mengganggu konsentrasi dan tak wajar sudah ada 652 kasus, tapi untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Menurutnya, mereka yang terjaring itu dijerat dengan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu. Begitu juga dengan ratusan pelanggar itu, dikenakan tilang hingga Rp750 ribu. (Baca Juga: Apel Lintas Jaya 2019, Anies: Wujudkan Jakarta Tertib Berlalu Lintas)

"Jadi memang penindakan itu, seperti pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu aturan itu keluar kami langsung lakukan penindakan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)