Diajak Mengambil Batu, Bocah Perempuan Dicabuli Pemuda 20 Tahun

Jum'at, 22 Maret 2019 - 15:17 WIB
Diajak Mengambil Batu, Bocah Perempuan Dicabuli Pemuda 20 Tahun
Diajak Mengambil Batu, Bocah Perempuan Dicabuli Pemuda 20 Tahun
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial MR (20) ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena mencabuli anak di bawah umur berinisial Z (8). MR diringkus polisi di rumah kontrakannya Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, perbuatan cabul dilakukan pelaku pada Minggu, 17 maret 2019 lalu. Awal mulanya pelaku keluar dari kamarnya untuk buang air kecil. Selanjutnya pelaku menuju toilet di luar kamar dengan maksud tujuan untuk buang air kecil dan melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet.

Setelah selesai dari dalam toilet, pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban. "Pelaku kemudian mengajak korban mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut. Pada saat berada di dalam toilet itu lah pelaku mencabuli korban,” kata Faruk pada wartawan Jumat(22/3/2019)

Faruk menuturkan, korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya telah dicabuli orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku, pakaian korban dan dua buah batu yang berada di dalam toilet. Pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4875 seconds (0.1#10.140)