SPPPN Dukung Polisi Usut Pembajakan Mobil Tangki Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPPN) mendukung langkah kepolisian untuk mengusut pelaku dugaan pembajakan mobil tangki di Jakarta Utara.
"Tindakan tegas memang perlu dilakukan aparat penegak hukum karena aksi perampasan tersebut sudah melampaui batas, membahayakan masyarakat sekitar, mengganggu distribusi BBM, mengganggu masyarakat lain yang membutuhkan konsumsi BBM. Jangan ada toleransi terhadap tindakan melawan hukum seperti itu," tutur Wakil Ketua SPPN, Abdul Arya, Kamis (21/3/2019).
Dia menegaskan, mereka yang melakukan aksi unjuk rasa dengan mengatasnamakan SP-AMT bukanlah mantan pekerja PT Pertamina Patra Niaga, melainkan mantan pekerja AMT PT GUN sebagai perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (P4).
Sebelumnya, seluruh anggota SPPN mengikuti informasi dan berita yang diperoleh dari media dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bergerak cepat dalam mengungkap pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan dua mobil tangki yang sedang membawa BBM tujuan SPBU.
"SPPN pasti akan bersikap jika ada hal yang dapat mengganggu kelangsungan perusahaan, distribusi BBM juga merupakan tugas perusahaan tempat kami mencari nafkah. Mereka jangan asal melakukan aksi perampasan, kami juga memiliki rasa tanggung jawab di sini," tutur Ketua Umum SPPN, Dinda Rizki.
Sikap SPPN ini dilandasi oleh semangat UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. SPPN berharap seluruh lapisan masyarakat turut menjaga kelancaran distribusi BBM ke seluruh pelosok negeri untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Siapapun tidak boleh mengganggu jalannya distribusi BBM. Kami SPPN mendukung aparat menindak tegas siapapun yang mengganggu kelancaran distribusi BBM," tuturnya.
"Tindakan tegas memang perlu dilakukan aparat penegak hukum karena aksi perampasan tersebut sudah melampaui batas, membahayakan masyarakat sekitar, mengganggu distribusi BBM, mengganggu masyarakat lain yang membutuhkan konsumsi BBM. Jangan ada toleransi terhadap tindakan melawan hukum seperti itu," tutur Wakil Ketua SPPN, Abdul Arya, Kamis (21/3/2019).
Dia menegaskan, mereka yang melakukan aksi unjuk rasa dengan mengatasnamakan SP-AMT bukanlah mantan pekerja PT Pertamina Patra Niaga, melainkan mantan pekerja AMT PT GUN sebagai perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (P4).
Sebelumnya, seluruh anggota SPPN mengikuti informasi dan berita yang diperoleh dari media dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bergerak cepat dalam mengungkap pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan dua mobil tangki yang sedang membawa BBM tujuan SPBU.
"SPPN pasti akan bersikap jika ada hal yang dapat mengganggu kelangsungan perusahaan, distribusi BBM juga merupakan tugas perusahaan tempat kami mencari nafkah. Mereka jangan asal melakukan aksi perampasan, kami juga memiliki rasa tanggung jawab di sini," tutur Ketua Umum SPPN, Dinda Rizki.
Sikap SPPN ini dilandasi oleh semangat UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. SPPN berharap seluruh lapisan masyarakat turut menjaga kelancaran distribusi BBM ke seluruh pelosok negeri untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Siapapun tidak boleh mengganggu jalannya distribusi BBM. Kami SPPN mendukung aparat menindak tegas siapapun yang mengganggu kelancaran distribusi BBM," tuturnya.
(mhd)