Soal BBM Ilegal, PT Sanmaru Nilai Anggota DPR RI Keliru
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Sanmaru Indo Energi, Surya Anam menyebut langkah Anggota DPR RI, Ivan Doly yang menggrebek kegiatan usaha perusahaan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dinilai keliru.
Sembari menunjukan sejumlah bukti kuat perizinan, Surya menyebutkan bahwa operasional dan kegiatan perusahaannya memiliki perizinan yang kuat.
“Salah satunya soal distribusi BBM (bahan bakar minyak). Tidak semua dikendalikan Pertamina. Ada 20 persen yang dikelola swasta, salah satunya kami,” kata Anan kepada SINDOnews, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya Anggota Komis VII DPR RI, Ivan Doly menggrebek transaksi bahan bakar minyak (bbm) jenis solar ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2019 malam.
Dengan menunjukan surat izin Ditjen Migas nomer 05.NW.03.20.00.106, Anan mengatakan pihaknya telah mengantongi Ijin Niaga Umum (INU). Artinya, PT Sanmaru Indo Energi setingkat dengan Pertamina dan diperbolehkan menyalurkan BBM Non Subsidi kepada masyarakat. (Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Gerebek Transaksi Ilegal BBM di Muara Baru)
Karenanya BBM yang dijual hanya ke kapal nelayan dengan ukuran 30 GT. Sementara di bawah itu, nelayan biasanya mendapatkannya BBM Subsidi yang dikelola Pertamina. “Dan itu semuanya legal,” tegas Anan.
Termasuk mengenai keberadaan, kapal Tongkang yang menjadi tempat penyaluran BBM, lanjut Anan, kapal tongkang miliknya bersifat stasioner dan tidak bergerak atau berpindah tempat.
Keberadaan kapal maupun operasi perusahaan diawasi ketat Unit Pelabuhan Teknis (UPT), Perindo, Kantor Kesyahbandar sebagai otoritas pelabuhan, dan instansi terkait lainnya. “Kami punya datanya semua. Kami siap perlihat kan data ini,” tuturnya.
Sementara terhadap kegiatan itu, Anan melanjutkan, pihaknya dikecewakan dengan langkah Doly, selain membuat perusahaannya merugi hingga 80 persen. Ia mengatakan saat inspeksi dilakukan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tentang kegiatan itu. “Semestinya dia tanya ke kami, dan ajak kami,” ujarnya.
Kapolsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dwi Susanto menegaskan saat ini belum ada laporan mengenai BBM Ilegal di wilayahnya. Selain tidak diajak dalam inspeksi itu, Dwi menduga inspeksi terindikasi karena persaingan usaha. “Yah kalo ada yang dirugikan. Silahkan lapor ke kami,” tegasnya.
Sembari menunjukan sejumlah bukti kuat perizinan, Surya menyebutkan bahwa operasional dan kegiatan perusahaannya memiliki perizinan yang kuat.
“Salah satunya soal distribusi BBM (bahan bakar minyak). Tidak semua dikendalikan Pertamina. Ada 20 persen yang dikelola swasta, salah satunya kami,” kata Anan kepada SINDOnews, Rabu (20/3/2019).
Sebelumnya Anggota Komis VII DPR RI, Ivan Doly menggrebek transaksi bahan bakar minyak (bbm) jenis solar ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 17 Maret 2019 malam.
Dengan menunjukan surat izin Ditjen Migas nomer 05.NW.03.20.00.106, Anan mengatakan pihaknya telah mengantongi Ijin Niaga Umum (INU). Artinya, PT Sanmaru Indo Energi setingkat dengan Pertamina dan diperbolehkan menyalurkan BBM Non Subsidi kepada masyarakat. (Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Gerebek Transaksi Ilegal BBM di Muara Baru)
Karenanya BBM yang dijual hanya ke kapal nelayan dengan ukuran 30 GT. Sementara di bawah itu, nelayan biasanya mendapatkannya BBM Subsidi yang dikelola Pertamina. “Dan itu semuanya legal,” tegas Anan.
Termasuk mengenai keberadaan, kapal Tongkang yang menjadi tempat penyaluran BBM, lanjut Anan, kapal tongkang miliknya bersifat stasioner dan tidak bergerak atau berpindah tempat.
Keberadaan kapal maupun operasi perusahaan diawasi ketat Unit Pelabuhan Teknis (UPT), Perindo, Kantor Kesyahbandar sebagai otoritas pelabuhan, dan instansi terkait lainnya. “Kami punya datanya semua. Kami siap perlihat kan data ini,” tuturnya.
Sementara terhadap kegiatan itu, Anan melanjutkan, pihaknya dikecewakan dengan langkah Doly, selain membuat perusahaannya merugi hingga 80 persen. Ia mengatakan saat inspeksi dilakukan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tentang kegiatan itu. “Semestinya dia tanya ke kami, dan ajak kami,” ujarnya.
Kapolsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dwi Susanto menegaskan saat ini belum ada laporan mengenai BBM Ilegal di wilayahnya. Selain tidak diajak dalam inspeksi itu, Dwi menduga inspeksi terindikasi karena persaingan usaha. “Yah kalo ada yang dirugikan. Silahkan lapor ke kami,” tegasnya.
(ysw)