Jadi Target Operasi, Riko Dibekuk Beserta Sabu Seberat 1,5 Kg
A
A
A
DEPOK - Seorang kurir narkoba dibekuk di rumah kontrakannya di Beji, Depok, Jawa Barat, Senin 18 Maret 2019. Riko Afandi (31) diamankan beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Wakil Kepala Polresta Depok AKBP Arya Permana mengatakan, Riko sudah lama menjadi target operasi. Dalam jaringan peredaran sabu ini, kata dia, Riko hanya bertugas sebagai kurir dan tidak melakukan penjualan. Riko hanya menerima perintah dari bandar besar untuk mengambil dan mengantar barang pada seseorang yang tidak dikenalnya.
"Dia hanya sebagai perantara (kurir) saja. Berapa harga jualnya pun dia tidak tahu karena pengendalian ada di orang lain yang menjadi bosnya," kata Arya di Depok, Selasa (19/3/2019).
Dari tiap gram sabu, Riko mendapat upah sekitar Rp200.000. Barang haram itu diambil tersangka dari seseorang di luar Depok. Kemudian Riko yang bertugas mengantar kembali sabu tersebut pada orang lain.
"Kami menggeledah rumahnya dan didapat sabu seberat satu kilogram. Ini adalah sisa barang, karena yang lainnya sudah diantarkan ke orang sesuai perintah dari bandar," ungkapnya.
Di rumahnya, Riko hanya menaruh sabu ini di tempat terbuka. Karena dalam rumah kontrakan tersebut dia hanya tinggal seorang diri. Diduga Riko berjejaring dengan pengedar besar yang kini masih didalami. Riko adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Paledang Bogor beberapa waktu lalu. "Dia pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya," katanya.
Sabu seberat satu kilogram tersebut ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Riko pun dijerat Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 20 tahun penjara. Kami masih lakukan pengembangan mengenai jaringan ini," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indrta Tarigan menambahkan, untuk mencokok Riko memang memerlukan waktu cukup lama. Karena Riko tidak melakukan penjualan narkoba ke sembarang orang.
"Jadi dia tidak sembarangan. Dia hanya mengikuti apa yang sudah diperintahkan saja. Tidak menjual ke orang yang bukan perintah bos," katanya.
Ditanya apakah Riko terkait dengan jaringan besar di luar negeri, Indra menuturkan, sejauh ini jaringan Riko masih dalam negeri. Pihaknya pun masih terus mendalami siapa bos yang melakukan pengendalian peredaran sabu jaringan Riko.
"Ini yang kita akan dalami lagi keterangannya. Sejauh ini masih jaringan dalam negeri," pungkasnya.
Wakil Kepala Polresta Depok AKBP Arya Permana mengatakan, Riko sudah lama menjadi target operasi. Dalam jaringan peredaran sabu ini, kata dia, Riko hanya bertugas sebagai kurir dan tidak melakukan penjualan. Riko hanya menerima perintah dari bandar besar untuk mengambil dan mengantar barang pada seseorang yang tidak dikenalnya.
"Dia hanya sebagai perantara (kurir) saja. Berapa harga jualnya pun dia tidak tahu karena pengendalian ada di orang lain yang menjadi bosnya," kata Arya di Depok, Selasa (19/3/2019).
Dari tiap gram sabu, Riko mendapat upah sekitar Rp200.000. Barang haram itu diambil tersangka dari seseorang di luar Depok. Kemudian Riko yang bertugas mengantar kembali sabu tersebut pada orang lain.
"Kami menggeledah rumahnya dan didapat sabu seberat satu kilogram. Ini adalah sisa barang, karena yang lainnya sudah diantarkan ke orang sesuai perintah dari bandar," ungkapnya.
Di rumahnya, Riko hanya menaruh sabu ini di tempat terbuka. Karena dalam rumah kontrakan tersebut dia hanya tinggal seorang diri. Diduga Riko berjejaring dengan pengedar besar yang kini masih didalami. Riko adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Paledang Bogor beberapa waktu lalu. "Dia pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya," katanya.
Sabu seberat satu kilogram tersebut ditaksir senilai Rp1,5 miliar. Riko pun dijerat Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 20 tahun penjara. Kami masih lakukan pengembangan mengenai jaringan ini," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indrta Tarigan menambahkan, untuk mencokok Riko memang memerlukan waktu cukup lama. Karena Riko tidak melakukan penjualan narkoba ke sembarang orang.
"Jadi dia tidak sembarangan. Dia hanya mengikuti apa yang sudah diperintahkan saja. Tidak menjual ke orang yang bukan perintah bos," katanya.
Ditanya apakah Riko terkait dengan jaringan besar di luar negeri, Indra menuturkan, sejauh ini jaringan Riko masih dalam negeri. Pihaknya pun masih terus mendalami siapa bos yang melakukan pengendalian peredaran sabu jaringan Riko.
"Ini yang kita akan dalami lagi keterangannya. Sejauh ini masih jaringan dalam negeri," pungkasnya.
(mhd)