Polisi Tangkap Ketua Forum Nelayan Kampung Baru Dadap

Jum'at, 08 Maret 2019 - 15:39 WIB
Polisi Tangkap Ketua...
Polisi Tangkap Ketua Forum Nelayan Kampung Baru Dadap
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, WK karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus yang menjerat WK itu lantaran pernyataan mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan WK ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.

WK, lanjut Argo, menyebut pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal. Namun, PT KNI itu dalam melakukan pengerjaan jembatan sudah memiliki izin, amdal dan semacamnya.

Atas hal itu, WK lalu dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Polisi lalu melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya dia pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur yang ada.

Sebelumnya, WK dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi dia tak hadir sehingga terpaksa ditangkap. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor."WK tidak hadir tanpa alasan. Tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ucapnya.

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 36 UU Nomor 19/2016 perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1/1946, Pasal 310 dan 311 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)