Keroyok Fans Iwan Fals hingga Tewas, Lima Bocah Diringkus Polisi

Selasa, 05 Maret 2019 - 17:39 WIB
Keroyok Fans Iwan Fals...
Keroyok Fans Iwan Fals hingga Tewas, Lima Bocah Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan Firdaus Maulana dibekuk petugas Polrestro Jakarta Utara. Korban yang merupakan fans dari Iwan Fals tewas dikeroyok di Jalan Arteri Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Dari sembilan pelaku yang ditangkap, lima orang diantaranya masih berusia di bawah umur. Satu di antaranya TH (15) siswa SMP yang membacok korban hingga tewas," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Menurut Budhi, kelima bocah di bawah umur ini berperan mulai dari memantik pertikaian, menganiaya hingga membunuh korban. Pengeroyokan ini bermula saat korban rekannya mengendarai motor hendak pulang ke rumah usai menonton konser di Ancol, Jakarta Utara.

Ketika melintas di lokasi kejadian, salah seorang pelaku melempar batu ke arah motor korban. Selanjutnya korban menghentikan laju kendaraannya dan menghampiri pelaku pelemparan.

"Saat menghampiri pelaku pelemparan batu, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku yang memang sengaja bersembunyi," kata Budhi. Karena jumlah yang tak seimbang, korban pun terkapar akibat dihantam oleh benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya meregang nyawa.

Budhi menuturkan, dari keterangan sejumlah saksi diketahui para pelaku ini memang kerap membuat ulah di ruas jalan tersebut dengan mengganggu pengedara lalu lintas. Jika ada pengendara yang melakukan perlawanan, maka para pelaku pun melakukan pengeroyokan.

"Mereka ini telah menyiapkan sejumlah senjata tajam untuk melakukan pengeroyokan," tuturnya. Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti di antaranya, dua celurit dan bambu serta pakaian korban.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta, AKBP Imam Rifai menambahkan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Aksi pengeroyokan ini terekam CCTV,” ucapnya.

Akibat perbuatannya sembilan pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)