RULB PPPSRS Graha Cempaka Mas Berpotensi Berbuntut Masalah Hukum
A
A
A
JAKARTA - Aksi segelintir warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RULB) Penyesuaian Kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Graha Cempaka Mas sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018, bakal berbuntut masalah hukum. Pasalnya, Pergub yang digunakan dinilai cacat hukum.
Diketahui, Saurip Kadi selaku Ketua Dewan Penasihat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) pekan lalu. Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.
Menyikapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 itu dinilai cacat hukum. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)
“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum. Sebab UU Nomor 21/2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/3/2019).
Menurut dia, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
“Selama pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnya,” pungkasnya. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum)
Sekadar diketahui, PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di PN Jakarta Pusat.
PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk yang dibentuk melalui RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tidak diajukan oleh 2/3 warga (pemilik) apartemen GCM (Graha Cempaka Mas). Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan AD/ART. Saat ini, proses pengadilan sudah masuk pada kesimpulan.
https://metro.sindonews.com/read/1371491/171/saksi-ahli-sebut-akta-pembentukan-pprs-gcm-dapat-batal-demi-hukum-1547776951
Diketahui, Saurip Kadi selaku Ketua Dewan Penasihat PPPSRS GCM kubu Tony Soenanto menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa Penyesuaian Kelembagaan PPPSRS-Graha Cempaka Mas, di Asana Kawanua, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) pekan lalu. Rapat yang digelar itu hanya dihadiri oleh 105 penghuni GCM.
Menyikapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto, mengingatkan Pemprov DKI agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. Pasalnya Pergub DKI Jakarta Nomor 132/2018 itu dinilai cacat hukum. (Baca juga: Kisruh Dualisme Kepengurusan PPRS, Warga Ngadu ke Wali Kota Jakpus)
“Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI itu dipastikan cacat hukum. Sebab UU Nomor 21/2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/3/2019).
Menurut dia, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik yang sudah diterbitkan, meski banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam Pasal 6 PP tersebut memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
“Selama pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnya,” pungkasnya. (Baca juga: Saksi Ahli Sebut Akta Pembentukan PPRS GCM Dapat Batal Demi Hukum)
Sekadar diketahui, PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di PN Jakarta Pusat.
PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk yang dibentuk melalui RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tidak diajukan oleh 2/3 warga (pemilik) apartemen GCM (Graha Cempaka Mas). Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan AD/ART. Saat ini, proses pengadilan sudah masuk pada kesimpulan.
https://metro.sindonews.com/read/1371491/171/saksi-ahli-sebut-akta-pembentukan-pprs-gcm-dapat-batal-demi-hukum-1547776951
(thm)