Pemilu 2019, Pemilih di DKI hanya Dapat Empat Kertas Suara
A
A
A
JAKARTA - Tidak seperti wilayah lain, pemilih di Jakarta hanya akan mendapatkan empat kertas suara pada saat pencoblosan di Pileg dan Pilpres 2019 . Surat suara itu untuk memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD, dan Capres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (DKI) Jakarta Betty Espilon Idroos mengatakan, ada perbedaan kertas suara untuk pemilih di Jakarta dengan di daerah lain.
"Kalau di Jakarta hanya dapat empat kertas suara karena DKI Jakarta tidak memiliki kursi DPRD kabupaten kota," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (1/3/2019).
Betty melanjutkan, bagi para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) memdapatkan surat suara sebanyak empat lembar.Surat suara pertama untuk memilih presiden berwarna hitam ke abu-abuan, untuk memilih anggota DPR RI cover-nya warna kuning. Sedangkan untuk memilih anggota DPD sampulnya berwarna merah, untuk DPRD DKI covernya warna biru.
Mengenai pemilih pindahan dari kawasan lain, diberikan surat suara tergantung dengan DPT asalnya. "Kalau pemilih pindahan dalam arti dia terdaftar di DPT karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat dia terdaftar maka surat suara yang diberikan tergantung Dapil yang tertera di e-ktp nya kalau sama dengan yang ada dapil baru dikasih empat surat suara juga," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (DKI) Jakarta Betty Espilon Idroos mengatakan, ada perbedaan kertas suara untuk pemilih di Jakarta dengan di daerah lain.
"Kalau di Jakarta hanya dapat empat kertas suara karena DKI Jakarta tidak memiliki kursi DPRD kabupaten kota," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (1/3/2019).
Betty melanjutkan, bagi para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) memdapatkan surat suara sebanyak empat lembar.Surat suara pertama untuk memilih presiden berwarna hitam ke abu-abuan, untuk memilih anggota DPR RI cover-nya warna kuning. Sedangkan untuk memilih anggota DPD sampulnya berwarna merah, untuk DPRD DKI covernya warna biru.
Mengenai pemilih pindahan dari kawasan lain, diberikan surat suara tergantung dengan DPT asalnya. "Kalau pemilih pindahan dalam arti dia terdaftar di DPT karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat dia terdaftar maka surat suara yang diberikan tergantung Dapil yang tertera di e-ktp nya kalau sama dengan yang ada dapil baru dikasih empat surat suara juga," katanya.
(ysw)