Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Fadli Zon Jadi Penjamin
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Surat permohonan penangguhan penahanan dimasukan ke PT DKI Jakarta.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menjadi penjaminnya dalam penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Kami tim pengacara Ahmad Dhani memasukan surat permohonan penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani hari ini," ujarnya pada wartawan, Rabu (27/2/2019). (Baca Juga: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan)
Menurutnya, alasan Fadli mau menjadi penjamin Dhani karena Fadli ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama. Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan kliennya tidak ditahan, baik secara subjektif maupun objektif.
Alasan kedua, kata dia, tidak ada urgensi kliennya harus ditahan sampai sekarang. Dilakukannya penahanan terhadap Dhani itu malah mempersulit semua pihak, termasuk mereka sebagai pengacara dalam berkomunikasi dan sebagainya.
"Ada jaminan tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Kalau melarikan diri, Mas Dhani mau kemana, rumahnya di sini. Seorang Ahmad Dhani tak mungkin melarikan diri, apalagi di perkara yang lainnya sudah dicekal, di Surabaya sudah dicekal. Menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti kan sudah disita," tuturnya. (Baca Juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditunggu Kasus Lain di Surabaya)
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis menambahkan, alasan mereka meminta penangguhan penahanan mengingat Dhani seorang kepala keluarga. Itu tentu membuatnya tak bisa menafkahi keluarga, terlebih masih memiliki anak kecil.
"Artinya dengan ditahannya Mas Dhani sampai saat ini otomatis beliau tidak bisa bekerja dan juga tidak bisa mendapatkan penghasilan setiap bulannya," katanya.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menjadi penjaminnya dalam penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Kami tim pengacara Ahmad Dhani memasukan surat permohonan penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani hari ini," ujarnya pada wartawan, Rabu (27/2/2019). (Baca Juga: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan)
Menurutnya, alasan Fadli mau menjadi penjamin Dhani karena Fadli ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama. Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan kliennya tidak ditahan, baik secara subjektif maupun objektif.
Alasan kedua, kata dia, tidak ada urgensi kliennya harus ditahan sampai sekarang. Dilakukannya penahanan terhadap Dhani itu malah mempersulit semua pihak, termasuk mereka sebagai pengacara dalam berkomunikasi dan sebagainya.
"Ada jaminan tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Kalau melarikan diri, Mas Dhani mau kemana, rumahnya di sini. Seorang Ahmad Dhani tak mungkin melarikan diri, apalagi di perkara yang lainnya sudah dicekal, di Surabaya sudah dicekal. Menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti kan sudah disita," tuturnya. (Baca Juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditunggu Kasus Lain di Surabaya)
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Ali Lubis menambahkan, alasan mereka meminta penangguhan penahanan mengingat Dhani seorang kepala keluarga. Itu tentu membuatnya tak bisa menafkahi keluarga, terlebih masih memiliki anak kecil.
"Artinya dengan ditahannya Mas Dhani sampai saat ini otomatis beliau tidak bisa bekerja dan juga tidak bisa mendapatkan penghasilan setiap bulannya," katanya.
(ysw)