Puluhan Kali Gasak Motor di Bekasi dan Jaktim, 4 Pemuda Digelandang Polisi

Rabu, 27 Februari 2019 - 16:30 WIB
Puluhan Kali Gasak Motor...
Puluhan Kali Gasak Motor di Bekasi dan Jaktim, 4 Pemuda Digelandang Polisi
A A A
BEKASI - Empat pemuda yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di Bekasi diciduk petugas Polsek Bekasi Kota pada Selasa, 26 Februari 2018 malam. Keempat pelaku RF (18), AC (18), BG (18), dan FR (21) ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

”Satu pelaku dengan inisial AD (19), yang berperan sebagai eksekutor motor curian masih menjadi buronan,” ungkap Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana pada Rabu (27/2/2019).

Menurut Parjana, FR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Berdasarkan penyidikan sementara, para pelaku sudah beraksi hingga puluhan kali dalam kurun setahun di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Medan Satria dan Bekasi Selatan.

Bahkan mereka juga pernah mencuri motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Oleh pelaku FR, sepeda motor hasil curian dijual ke Karawang melalui media sosial dengan sistem bertemu di lokasi dikisaran harga Rp3-5 juta.

Parjana menjelaskan, tempat persembunyian para pelaku terbongkar setelah penyidik banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang hilangnya kendaraan roda dua. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya.

Penyelidikan yang dilakukan selama sepekan lebih, akhirnya berbuah hasil. Anggota mengantongi ciri-ciri, termasuk tempat persembunyian mereka di Jalan Lapangan Banteng Barat, Bekasi Barat. Tanpa perlawanan keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa sejumlah sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Iptu Acep Wahyu menambahkan, dalam aksinya pelaku terlebih dahulu berkeliling sambil mengamati sepeda motor yang diparkir di garasi rumah warga. Saat situasi mendukung, pelaku RF dan AD turun dari motor dan menggasak kendaraan korban dengan kunci T.

Sedangkan tersangka AC dan BG bersiaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi. Setelah sepeda motor berhasil dicuri, kendaraan korban diserahkan ke pelaku FR untuk dijual ke orang lain di Karawang melalui media sosial.

Selain menangkap empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Suzuki Satria FU warna putih hijau, satu unit Honda Mio sporty warna biru, satu unit Honda Mio Soul warna hijau, dua kunci berbentuk T.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1144 seconds (0.1#10.140)