Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Sabtu, 23 Februari 2019 - 06:26 WIB
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan terhadap Anak
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta polisi menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak . Sekalipun itu dilakukan orang tua kandung, baginya hal itu tak bisa ditolerin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPAI, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, saat ini masalah tentang kekerasan orang tua kandung bukanlah hal baru. Perceraian menciptkan kasus parental alienation.

"Salah satu orang tua menutup akses anak untuk tetap berhubungan dengan orang tuanya yang satu lagi," tutur Reza, Jumat 22 Februari 2019.

Sebelumnya, Nurhadi Gunawan (35) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 3 tahun. Nurhadi menendang wajah anaknya lantaran kesal diceraikan ibu korban, Ria Ariyani (29). (Baca Juga: Cemburu Mantan Istri Punya Pacar Lagi, Nurhadi Aniaya Anak Kandungnya
Bagi Reza, kekerasan itu tak bisa ditolerin. Polisi diminta usut tuntas dan tidak diam diri. Karena kejadian dinilai tak manusiawi. Orang tua kandung yang semestinya menjaga malah menjadi orang yang menganiyaya.

"Merujuk UU Perlindungan Anak, kuasa asuh si ayah bisa saja dicabut dengan putusan pengadilan. Begitu pula kalo mengacu UU Penghapusan KDRT, hakim bisa menetapkan jarak dan waktu tertentu bagi anak untuk jauh dari pelaku (walau orang tuanya sekali pun)," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4708 seconds (0.1#10.140)