Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi melimpahkan perkara kepemilikan kokain milik aktor, Steve Emmanuele kepada Kejakasaan Negeri Jakarta Barat. Pesinetron tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Berkas sudah lengkap. Semuanya sudah kami serahkan kepada kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Kamis (21/2/2019). (Baca Juga: Terjerat Narkoba, Steve Emmanuele DItangkap Polisi)
Erick melanjutkan dalam pemberkasan itu, Polisi mengajukan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap pasal 127 tentang konsumsi narkoba kepada dirinya, Polres Jakbar tidak menambahkan.
Terhadap pasal itu, Steve terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ia terbukti kuat melakukan penyelundupan, mengkonsumsi, dan membaginya kepada sejumlah rekannya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa,” kata Erick.
Erick melanjutkan, selama tertangkap hingga tahap 2. Steve mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ia kemudian menjalani kegiatan seperti biasa seperti tahanan lain. Termasuk jatah makanan tiga kali sehari.
Hampir dua bulannya menjalani hukuman disana, Erick menegaskan kuasa hukum Steve tidak pernah mengajukan rehab. (Baca Juga: Selundupkan Kokain dari Belanda, Steve Emmanuele Terancam Hukuman Mati)
“Tidak pernah ada ajuan rehab sampai sekarang,” kata Erick sembari menegaskan tidak mengetahui pihak Steve tidak mengajukan rehab.
“Berkas sudah lengkap. Semuanya sudah kami serahkan kepada kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Kamis (21/2/2019). (Baca Juga: Terjerat Narkoba, Steve Emmanuele DItangkap Polisi)
Erick melanjutkan dalam pemberkasan itu, Polisi mengajukan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap pasal 127 tentang konsumsi narkoba kepada dirinya, Polres Jakbar tidak menambahkan.
Terhadap pasal itu, Steve terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ia terbukti kuat melakukan penyelundupan, mengkonsumsi, dan membaginya kepada sejumlah rekannya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa,” kata Erick.
Erick melanjutkan, selama tertangkap hingga tahap 2. Steve mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Ia kemudian menjalani kegiatan seperti biasa seperti tahanan lain. Termasuk jatah makanan tiga kali sehari.
Hampir dua bulannya menjalani hukuman disana, Erick menegaskan kuasa hukum Steve tidak pernah mengajukan rehab. (Baca Juga: Selundupkan Kokain dari Belanda, Steve Emmanuele Terancam Hukuman Mati)
“Tidak pernah ada ajuan rehab sampai sekarang,” kata Erick sembari menegaskan tidak mengetahui pihak Steve tidak mengajukan rehab.
(ysw)