Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu di Cikarang Selatan
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan meringkus pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di tempat berbeda wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 19 Februari 2019. Tersangka Cepi Suherdi (33) dan Tatang (46), diamankan dengan barang bukti sabu siap edar dan sisa konsumsi.
"Keduanya pengguna sabu, tapi tersangka Tatang merupakan bandar sabu yang kerap menjual barang haram itu di wilayah Cikarang," ujar Kepala Polsek, Kompol Alin Kuncoro, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan Cepi di sebuah rumah kontrakan. Saat itu, tersangka Cepi ditangkap sedang menghisap sabu di Kampung Serang RT3/2, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Setelah menangkap Cepi, penyidik melakukan pengembangan dengan mengamankan Tatang di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
Alin menjelaskan, penangkapan Cepi berdasarkan informasi masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitasnya di rumah. Pelaku cenderung tertutup dan masyarakat curiga dengan aktivitasnya di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, penyidik langsung menindaklanjutinya dengan mengintai rumah kontrakan Cepi.
Saat masuk ke dalam rumah kontrakannya, tiba-tiba penyidik langsung menggeledah Cepi. Awalnya, kata dia, petugas tidak menemukan apa-apa di tubuh pelaku, namun saat digeledah lebih dalam di kamar mandinya, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar yang terbungkus rapi dalam plastik kecil.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, delapan paket narkotika itu memiliki berat bervariasi dari 0,14 gram; 0,17 gram; 0,7 gram; 0,13 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,36 gram dan 0,9 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari tersangka lain bernama Tatang dengan harga Rp1,4 juta per gram.
"Penyidik kemudian memancing pelaku T (Tatang) melalui tersangka C (Cepi) agar bertemu untuk bertransaksi kembali. Kemudian disepakati bertemu di Jalan Cikarang Cibarusah," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, Tatang tiba ke lokasi memakai mobil Toyota Avanza B 2024 BKB. Polisi langsung menghentikan laju kendaraan Tatang dan menggeledah mobilnya.
Bahkan, kata dia, saat dilakukan penggeledahan di kantong saku sebelah kanan celana jeans warna biru, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. Kepada penyidik tersangka Tatang mengaku sudah beberapa kali menjual barang haram itu dan untuk diedarkan kembali.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
"Keduanya pengguna sabu, tapi tersangka Tatang merupakan bandar sabu yang kerap menjual barang haram itu di wilayah Cikarang," ujar Kepala Polsek, Kompol Alin Kuncoro, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan Cepi di sebuah rumah kontrakan. Saat itu, tersangka Cepi ditangkap sedang menghisap sabu di Kampung Serang RT3/2, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Setelah menangkap Cepi, penyidik melakukan pengembangan dengan mengamankan Tatang di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
Alin menjelaskan, penangkapan Cepi berdasarkan informasi masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitasnya di rumah. Pelaku cenderung tertutup dan masyarakat curiga dengan aktivitasnya di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, penyidik langsung menindaklanjutinya dengan mengintai rumah kontrakan Cepi.
Saat masuk ke dalam rumah kontrakannya, tiba-tiba penyidik langsung menggeledah Cepi. Awalnya, kata dia, petugas tidak menemukan apa-apa di tubuh pelaku, namun saat digeledah lebih dalam di kamar mandinya, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar yang terbungkus rapi dalam plastik kecil.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, delapan paket narkotika itu memiliki berat bervariasi dari 0,14 gram; 0,17 gram; 0,7 gram; 0,13 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,36 gram dan 0,9 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari tersangka lain bernama Tatang dengan harga Rp1,4 juta per gram.
"Penyidik kemudian memancing pelaku T (Tatang) melalui tersangka C (Cepi) agar bertemu untuk bertransaksi kembali. Kemudian disepakati bertemu di Jalan Cikarang Cibarusah," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian, Tatang tiba ke lokasi memakai mobil Toyota Avanza B 2024 BKB. Polisi langsung menghentikan laju kendaraan Tatang dan menggeledah mobilnya.
Bahkan, kata dia, saat dilakukan penggeledahan di kantong saku sebelah kanan celana jeans warna biru, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram. Kepada penyidik tersangka Tatang mengaku sudah beberapa kali menjual barang haram itu dan untuk diedarkan kembali.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.
(mhd)