Tikam Warga, Empat Pemalak Sadis di Johar Baru Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus empat pelaku kriminal di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam setiap aksinya, keempat pelaku tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Terakhir, WBA (24), MFA (23), RA (23) dan RN (18) tega melukai seorang sopir mobil boks Meirizal (35) di Jalan Letjen Soeprapto dan Hari Pradoto (23) warga Bekasi. Korban ditikam dengan senjata tajam karena menolak memberikan uang keamanan kepada pelaku pada Selasa 5 Februari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Senen kalau ada tindak kriminal di Jalan Letjen Suprapto. "Korbannya mendapat perawatan di rumah sakit," katanya kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Mendapat laporan itu, katanya, tim Reskrim menemui korban Hari Pradoto di rumah sakit. Ternyata benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat disertai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap korban.
"Pelakunya kelompok ini yang sebelumnya lakukan aksi penodongan terhadap seorang sopir,” kata Endy .
Hari lantas dikonfrontir terhadap keempat pelaku yang sehari sebelumnya sudah tertangkap dengan kasus yang sama. "Korban ini mengenali seluruh pelaku, selanjutnya kasus diproses lebih lanjut,” terang Endy.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah baju warna coklat yang berlubang pada bagian depan dan terdapat noda bercak darah.
"Kami juga sita sebuah sweater warna putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian lengan yang berlubang dan terdapat noda bercak darah," sebut Endy.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 368 KUHP.
Terakhir, WBA (24), MFA (23), RA (23) dan RN (18) tega melukai seorang sopir mobil boks Meirizal (35) di Jalan Letjen Soeprapto dan Hari Pradoto (23) warga Bekasi. Korban ditikam dengan senjata tajam karena menolak memberikan uang keamanan kepada pelaku pada Selasa 5 Februari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Senen kalau ada tindak kriminal di Jalan Letjen Suprapto. "Korbannya mendapat perawatan di rumah sakit," katanya kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Mendapat laporan itu, katanya, tim Reskrim menemui korban Hari Pradoto di rumah sakit. Ternyata benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat disertai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan terhadap korban.
"Pelakunya kelompok ini yang sebelumnya lakukan aksi penodongan terhadap seorang sopir,” kata Endy .
Hari lantas dikonfrontir terhadap keempat pelaku yang sehari sebelumnya sudah tertangkap dengan kasus yang sama. "Korban ini mengenali seluruh pelaku, selanjutnya kasus diproses lebih lanjut,” terang Endy.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah baju warna coklat yang berlubang pada bagian depan dan terdapat noda bercak darah.
"Kami juga sita sebuah sweater warna putih dengan kombinasi warna hitam pada bagian lengan yang berlubang dan terdapat noda bercak darah," sebut Endy.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 368 KUHP.
(ysw)