Berkat CCTV, Polisi Ciduk Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket

Kamis, 07 Februari 2019 - 23:30 WIB
Berkat CCTV, Polisi Ciduk Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket
Berkat CCTV, Polisi Ciduk Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Jatiasih meringkus pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Gandaria RT 9/9, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka E (26) diciduk lantaran nekat membobol mesin ATM di minimarket Jatiasih pada 2018 lalu bersama rekannya S (27).

Akibatnya, kawanan ini berhasil menggasak 122 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total uang Rp12.200.000.”Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan menjadi kami,” ungkap Kapolsek Jatiasih, Komisaris Ili Anas, Kamis (7/2/2019).

Ili mengatakan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV minimarket Indomaret di Jalan Raya Jatikramat II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat itu kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri. Keduanya merupakan karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PT PPBM) selaku petugas yang mengelola semua ATM Bank Mandiri.

Dalam aksinya, pelaku berpura- pura memperbaiki mesin ATM yang rusak, dengan bermodalkan ID Card resmi pelaku mendatangi ATM tersebut. Tanpa ada kecurigaan dari petugas minimarket, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol ATM dan mengambil uang tunai didalamnya.

Sebab, kedua tersangka memang kerap mengisi dan memperbaiki ATM Mandiri disekitar Jatiasih. E membuka penutup mesin ATM dengan obeng sementara S mengombinasikan nomor brankas ATM.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, kedua pelaku nekat membobol mesim ATM karena mereka butuh biaya untuk pulang kampung. "Dari hasil pencurian tersebut, E mendapatkan uang sebesar Rp6,4 juta. Uang itu untuk pulang kampung ke Yogyakarta. Tersangka ini sudah bekerja sejak 2011 lalu,” katanya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti yang diamankan berupa satu kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mechine ATM, satu lembar billcount return CPC, satu ekslempar jurnal elektrik ATM, satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM dan satu jaket. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)