Ciduk 7 Pemilik Toko, Polisi Buru Pemasok Pil Kuning di Jakarta

Kamis, 07 Februari 2019 - 14:38 WIB
Ciduk 7 Pemilik Toko,...
Ciduk 7 Pemilik Toko, Polisi Buru Pemasok Pil Kuning di Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi memburu pemasok obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G atau pil kuning kepada tujuh pemilik toko kosmetik ataupun obat di Jakarta. Berdasarkan keterangan tujuh pemilik toko yang sudah diamankan polisi, mereka mendapatkannya dari sales obat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol raden Prabowo Argo Yuwono. Namun, Kata dia, para pelaku tak mengenal sales obat itu sehingga penelusuran pada pemasok obat tersebut pun terputus.

"Namun, kita tak begitu saja berhenti, tim yang sudah dibentuk saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri siapa yang memasoknya," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, saat diperiksa polisi, para tersangka berdalih ada yang baru enam bulan membuka toko itu dan ada juga yang baru setahun sehingga tak kenal dengan para pemasoknya. Dari situ, polisi pun merasa janggal dengan keterangan para tersangka sehingga polisi bakal mendalaminya lebih lanjut.

"Masa sih mereka tidak kenal, kan begitu. Makanya, kita dalami lagi untuk menemukan siapa pemasoknya itu," kata Argo. (Baca Juga: Jual Pil Kuning, Polisi Ciduk Tujuh Pemilik Toko Kosmetik(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)