Video Pria Rusak Motornya Viral, Psikolog Sarankan Polisi Bekukan SIM
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengendara motor mendadak naik pitam gara-gara ditilang polisi ngamuk dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak motornya sendiri. Sementara sang polisi terlihat tetap cool sambil mencatat di lembar kertas tilang terkait kesalahan yang dilakukan pria tersebut.
Diketahui kalau aksi tersebut dilakukan si pria di depan Pasar Modern BSD, Tangsel. Dan video aksi marah pria tersebut viral di media sosial Instagram. Hingga kini, sudah lebih dari 38.000 viewer yang menontonnya.
Pengamatpsikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, apa yang terlihat dalam video tersebut bukan hanya masalah pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas.
"Di hadapan petugas saja, dia sampai tantrum seperti itu. Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan. Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder!" ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian(STIK-PTIK) dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (7/2/2019).
Dikatakan Reza, melihat kelakuan si pengendara yang terlihat dalam rekaman vidoe viral tersebut, polisi disarankan untuk tidak sekadar menilang surat-surat kendaraannya, namun juga perlu membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor tersebut. (Baca: Tak Terima Ditilang, Pengendara Rusak Motor di Hadapan Polisi )
"Sepertinya SIM-nya perlu dibekukan sementara waktu. SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi tilang," tuturnya.
Di sisi lain, kata Reza, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan road rage tersebut. Tujuannya adalah betapa pun tenangnya polantas, agar mereka selalu waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi. "Kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan," pungkasnya.
Diketahui kalau aksi tersebut dilakukan si pria di depan Pasar Modern BSD, Tangsel. Dan video aksi marah pria tersebut viral di media sosial Instagram. Hingga kini, sudah lebih dari 38.000 viewer yang menontonnya.
Pengamatpsikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, apa yang terlihat dalam video tersebut bukan hanya masalah pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas.
"Di hadapan petugas saja, dia sampai tantrum seperti itu. Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan. Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder!" ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian(STIK-PTIK) dalam pernyataan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (7/2/2019).
Dikatakan Reza, melihat kelakuan si pengendara yang terlihat dalam rekaman vidoe viral tersebut, polisi disarankan untuk tidak sekadar menilang surat-surat kendaraannya, namun juga perlu membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor tersebut. (Baca: Tak Terima Ditilang, Pengendara Rusak Motor di Hadapan Polisi )
"Sepertinya SIM-nya perlu dibekukan sementara waktu. SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi tilang," tuturnya.
Di sisi lain, kata Reza, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan road rage tersebut. Tujuannya adalah betapa pun tenangnya polantas, agar mereka selalu waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi. "Kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulan," pungkasnya.
(ysw)