Modus Pinjam Uang, Komplotan Pengedar Uang Palsu Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk enam pelaku pengedaran uang palsu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keenam pelaku yang diciduk itu berinisial IAT (19), IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66).
"Para tersangka kasus peredaran uang palsu itu kami tangkap di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Kapolsektro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong pada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Menurut Tumpak, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu dan melaporkannya ke polisi.
"Modusnya itu tersangka pinjam uang melalui teman korban dan dibayarnya menggunakam uang tunai," tuturnya. Adapun pelaku IAT, merupakan orang yang meminjam uang pada korban sebesar Rp700.000 dan meminta korban mengirimkan uang itu ke rekening tersangka IR.
Pelaku IAT lantas menarik uang itu dan membagikan pada IR, NL, dan FA.
Tak lama, pelaku membayarnya dengan uang palsu. "Saat hendak disetorkan ke bank untuk tabungan, banknya menolak karena itu uang palsu. Korban lantas melaporkannya ke polisi," terangnya.
Setelah penyelidikan, polisi meringkus IAT di kawasan Bogor, Jawa Barat disusul dengan tiga pelaku lainnya. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari AJ di Stasiun Bogor.
Selanjut polisi kembali meringkus AJ dan dia mengaku mendapatkan uang itu dari CP hingga akhirnya polisi kembali menciduk CP di Bogor, Jawa Barat. CP mengaku uang itu didapatkan setelah memesannya dari seorang pencetak uang palsu, yang mana pencetaknya itu sudah dijadikan sebagai DPO.
"Salah satu tersangka, IR ini residivis, dia membagikan uang palsu pada tiga temannya untuk dibelanjakan beli pakaian, rokok, dan semacamnya. Mereka ini mengedarkan Rp15 juta uang palsu," ungkapnya.
Adapun uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Para tersangka kasus peredaran uang palsu itu kami tangkap di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Kapolsektro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong pada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Menurut Tumpak, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana peredaran uang palsu di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu dan melaporkannya ke polisi.
"Modusnya itu tersangka pinjam uang melalui teman korban dan dibayarnya menggunakam uang tunai," tuturnya. Adapun pelaku IAT, merupakan orang yang meminjam uang pada korban sebesar Rp700.000 dan meminta korban mengirimkan uang itu ke rekening tersangka IR.
Pelaku IAT lantas menarik uang itu dan membagikan pada IR, NL, dan FA.
Tak lama, pelaku membayarnya dengan uang palsu. "Saat hendak disetorkan ke bank untuk tabungan, banknya menolak karena itu uang palsu. Korban lantas melaporkannya ke polisi," terangnya.
Setelah penyelidikan, polisi meringkus IAT di kawasan Bogor, Jawa Barat disusul dengan tiga pelaku lainnya. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari AJ di Stasiun Bogor.
Selanjut polisi kembali meringkus AJ dan dia mengaku mendapatkan uang itu dari CP hingga akhirnya polisi kembali menciduk CP di Bogor, Jawa Barat. CP mengaku uang itu didapatkan setelah memesannya dari seorang pencetak uang palsu, yang mana pencetaknya itu sudah dijadikan sebagai DPO.
"Salah satu tersangka, IR ini residivis, dia membagikan uang palsu pada tiga temannya untuk dibelanjakan beli pakaian, rokok, dan semacamnya. Mereka ini mengedarkan Rp15 juta uang palsu," ungkapnya.
Adapun uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(whb)