BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Cair asal Amerika di Serpong

Kamis, 31 Januari 2019 - 20:38 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Cair asal Amerika di Serpong
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan paket kiriman ganja cair dari Amerika Serikat di daerah Serpong. Narkotika golongan I ini, dipesan oleh warga perumahan yang bekerja di Filipina, berinisial AD alias K.

Ganja cair yang dikenal dengan THC cair atau Tetrahydocannabinol ini biasa digunakan untuk campuran kue. Tidak hanya itu, kandungan ganja cair yang masih murni ini, juga biasa digunakan sebagai campuran rokok elektrik.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ganja cair itu dikemas dan diresapi ke dalam tisu dengan berat hingga 7,209 gram lebih. Pengungkapan ini berawal dari laporan ke petugas BNN Tangsel, dari Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru, Jakarta, yang mengatakan ada paket mencurigakan.

Paket kiriman tersebut berasal berasal dari Amerika Serikat dan dikirim ke perumahan mewah di Serpong. "Saat diperiksa, ternyata isi paket tersebut berisi THC cair. Lalu kami lakukan penyelidikan kepada pemilik paket tersebut, selama tiga bulan. Jadi prosesnya panjang," kata Tantan pada Kamis (31/1/2019).

Tantang melanjutkan, sejak keberadaan paket itu diketahui, pada Oktober 2018, baru 22 Januari 2019, petugas menangkap pelaku pemesan paket itu di Serpong. "Dari pemeriksaan terhadap pelaku itu, baru terungkap bahwa ganja cair tersebut dipesan dari internet, saat AD bersama ED berada di Filipina. Lalu, paket itu dikirim dari Amerika Serikat ke Indonesia," ujarnya.

Transaksi tersangka dengan bandarnya di Amerika Serikat, melalui situs Darkweb, dan ditransfer dengan Bitcoin. Dengan uang rupiah yang telah ditukarkan dolar senilai USD 200 atau jika dikoversi rupiah Rp2 juta lebih.

Kepala BNN Tangsel, AKBP Stince Djonso menambahkan, kasus narkotika cair jenis ini jarang ditemukan di Kota Tangsel. Namun, tidak asing jika terjadi di Serpong. "Wilayah Banten itu lengkap, pengedarnya ada, daerah lintasan, dan tempat transit. Kemudian wilayah perumahan mewah, kita masih terus menyelidiki. Tapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Dia mencontohkan, jika ada mobil barang yang keluar masuk di perumahan mewah, itu harus dicurigai. Karena perumahan itu rawan dijadikan tempat produksi narkotika.

"Ganja cair ini penggunaannya bisa dipakai ke bahan makanan, seperti kue brownis, permen, dodol, dan vape. Ganja cair ini sudah dalam bentuk tisu basah. Tisu basah dicampur, dan baru digunakan," paparnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum ada laporan kue, maupun jenis makanan lain yang bahannya menggunakan ganja cair itu. Saat ini baru untuk campuran rokok elektrik.

Tersangka AD terancam dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5-20 penjara dan denda mulai Rp10-100 miliar.
(ysw,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)