Curi Kabel, Dua Warga Koja Dicokok Polres Pelabuhan Tanjung Priok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pencurian kabel di Jalan Digul, samping Pertamina LPG, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku diringkus yang merupakan warga Koja.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, mengatakan, kedua tersangka yang diringksus yaitu WI alias Bebek, dan AR. Keduanya ditangkap dikediaman mereka di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing," ujar M Faruk kepada wartaan, Rabu (30/1/2019). (Baca juga: Beraksi 15 Kali, Pencuri Spesialis Peralatan Kamar Mandi Diciduk)
Dari keduanya polisi menyita antara lain satu bundle dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan, satu bundle dokumen kontrak kerja, dan dua buah potongan kabel.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari lalu. Mereka merupakan pekerja yang memasang kabel tersebut. Kabel listrik NYFGBY 4 x 95 mm itu merupakan milik PT Djakarta Global Solusindo yang dipasang untuk jaringan SKTM Jalan Digul.
Ketika itu salah seorang karyawan PT Djakarta Global Solusindo melakukan pengecekan pekerjaan dan menemukan kabel sepanjang 15 meter itu tidak ada dan ditemukan bekas potongan menggunakan gergaji.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Akibat pencurian itu perusahan tersebut mengalami kerugian Rp30 juta," katanya. (Baca juga: 2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta)
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasa 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini keduanya masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, mengatakan, kedua tersangka yang diringksus yaitu WI alias Bebek, dan AR. Keduanya ditangkap dikediaman mereka di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing," ujar M Faruk kepada wartaan, Rabu (30/1/2019). (Baca juga: Beraksi 15 Kali, Pencuri Spesialis Peralatan Kamar Mandi Diciduk)
Dari keduanya polisi menyita antara lain satu bundle dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan, satu bundle dokumen kontrak kerja, dan dua buah potongan kabel.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari lalu. Mereka merupakan pekerja yang memasang kabel tersebut. Kabel listrik NYFGBY 4 x 95 mm itu merupakan milik PT Djakarta Global Solusindo yang dipasang untuk jaringan SKTM Jalan Digul.
Ketika itu salah seorang karyawan PT Djakarta Global Solusindo melakukan pengecekan pekerjaan dan menemukan kabel sepanjang 15 meter itu tidak ada dan ditemukan bekas potongan menggunakan gergaji.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Akibat pencurian itu perusahan tersebut mengalami kerugian Rp30 juta," katanya. (Baca juga: 2 Janda Paruh Baya Gasak Pakaian Anak Senilai Rp7 Juta)
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasa 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini keduanya masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
(thm)