Advokat Betawi Ajak Para Advokat Bersatu dan Saling Sinergi

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:59 WIB
Advokat Betawi Ajak Para Advokat Bersatu dan Saling Sinergi
Advokat Betawi Ajak Para Advokat Bersatu dan Saling Sinergi
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) meminta aga seluruh advokat di Indonesia menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). PADI mengajak para advokat yang tergabung dalam organisasi manapun untuk bersatu erat dan saling bersinergi membangun dan menjalankan misi penegakan hukum yang transparan dan tidak lagi saling argumentasi.

“Yang terpenting, jangan merasa organisasinya lah yang lebih berhak mengangkat para calon advokat dan boleh beracara di pengadilan,” ungkap Ketua Umum PADI, M Kurnia Akhyat dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (29/1/2019).

Menurut Kurnia, Ada beberapa hal yang penting dilakukan, yakni membantu pemerintah dan aparat penegak hukum mencari solusi untuk bangsa sedang dilanda krisis keadilan dan moral terkhusus bahaya laten narkoba.

“Sudah seharusnya atau menjadi hal wajib bagi kita untuk memberikan contoh yang lebih baik kepada masyarakat untuk lebih peduli, dan patuh lagi terhadap hukum, peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI,” ujarnya.
Kurnia menuturkan, MA telah mengatur profesi advokat, tercatat ada delapan butirdidalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Termasuk melalui SK MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang isinya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyumpahan terhadap advokat yang telah memenuhi syarat dari organisasi manapun itu.

SK kemudian menerangkan ada delapan poin yang tertuang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Kedua, berdasarkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. “Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan,” tuturnya.

Ketiga, UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

Keempat, bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan, sedangkan masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.
Kelima, advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dan/atau dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.
Keenam, bahwa terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatas namakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.Ketujuh, setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat selain yang ditentukan dalam angka 6 tersebut di atas.
Kedelapan, bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8682 seconds (0.1#10.140)