Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditunggu Kasus Lain di Surabaya

Selasa, 29 Januari 2019 - 15:02 WIB
Ditahan di Rutan Cipinang,...
Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Ditunggu Kasus Lain di Surabaya
A A A
SURABAYA - Setelah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ahmad Dhani masih harus menjalani persidangan lagi di Jawa Timur dalam kasus pencemaran nama baik. Kejati Jatim sendiri berencana meminta Kejari Jaksel untuk memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, permintaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu karena masih ada kasus lagi yang harus dihadapi Ahmad Dhani, yakni kasus dugaan pencemaran nama baik .

Pemindahan ini guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Sesuai prosedur normatif, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Pemindahan penahanan itu, lanjutnya, untuk mempermudah proses sidang di PN Surabaya. "Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, terkait dengan jadwal sidangnya,” terangnya. (Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara )

Terkait Rutan mana yang akan ditempati Dhani, Richard mengaku hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. “Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari Hakim dulu, terkait kapan jadwal sidangnya. Setelah itu barulah kita bisa melakukan upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani,” pungkasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu. (Baca juga: Ancaman Hukuman di Bawah 4 Tahun, Ahmad Dhani Tidak DItahan kejari )

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)