Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel Marak Dilakukan Ayah Tiri
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kasus pemerkosaan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih marak. Dalam empat bulan terakhir, sedikitnya terdapat tiga kasus pemerkosaan anak.
Ironisnya, dari ketiga laporan itu pelakunya merupakan ayah tiri korban. Mereka adalah Asep Wahyu, Erwanto alias Yanto, dan Herman Toni. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari pemeriksaan psikologis terhadap para pelaku pemerkosaan , ketiganya tidak ada yang mengalami gangguan mental.
"Normal semua. Modusnya rata-rata karena ketertarikan seksual," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019). (Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur)
Kelainan seksual pelaku terhadap para anak di bawah umur ini sangat merusak psikologis korban. Apalagi pemerkosaan terhadap korban dilakukan secara berulang-ulang.
"Secara umum, perbuatan itu dilakukan di rumah mereka sendiri, ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di tempat. Terhadap ketiga korban, dilakukan penetrasi secara seksual oleh pelaku," tandasnya.
Dalam menjalankan aksi kejahatan seksual anak ini, Asep yang merupakan warga pendatang di Kecamatan Setu, mengancam putri tirinya yang masih berusia 6 tahun jika berani mengadu.
Aksi pelaku dipergoki istrinya pada akhir tahun 2018 lalu di rumahnya. Istri korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya melapor ke polisi pada 9 Januari 2019. Selanjutnya pelaku dijemput paksa polisi. (Baca juga: Diajak Bermain PS, Sejumlah Anak Jadi Korban Pedofilia)
Begitupun dengan Erwanto. Kuli bangunan yang tinggal mengontrak di Serpong, Tangerang Selatan , ini, memperkosa putrinya yang masih 12 tahun. Sambil mengancam akan menelantarkan ibunya, jika dia melawan dan mengadu.
Aksi pelaku ini baru terungkap Agustus 2018. Setelah sang ibu memeriksa anaknya yang mulai mengalami perubahan sikap, menjadi suka berdiam diri dan takut. Sang ibu lalu melapor ke polisi pada 7 September 2018.
Hal yang sama dilakukan pelaku Herman terhadap putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pendatang yang mengontrak di Pondok Aren ini memperkosa putrinya itu saat sang istri tengah pergi kuli di luar.
Aksi pelaku terungkap oleh ayah kandung korban pada September 2018. Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penjemputan paksa.
"Tehadap para korban, saat ini kami telah melakukan visum et repertum. Kami juga bersama dengan petugas P2TP2A terus melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban," pungkas Kapolres.
Ironisnya, dari ketiga laporan itu pelakunya merupakan ayah tiri korban. Mereka adalah Asep Wahyu, Erwanto alias Yanto, dan Herman Toni. Ketiganya saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari pemeriksaan psikologis terhadap para pelaku pemerkosaan , ketiganya tidak ada yang mengalami gangguan mental.
"Normal semua. Modusnya rata-rata karena ketertarikan seksual," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019). (Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur)
Kelainan seksual pelaku terhadap para anak di bawah umur ini sangat merusak psikologis korban. Apalagi pemerkosaan terhadap korban dilakukan secara berulang-ulang.
"Secara umum, perbuatan itu dilakukan di rumah mereka sendiri, ketika ibu kandung korban sedang tidak berada di tempat. Terhadap ketiga korban, dilakukan penetrasi secara seksual oleh pelaku," tandasnya.
Dalam menjalankan aksi kejahatan seksual anak ini, Asep yang merupakan warga pendatang di Kecamatan Setu, mengancam putri tirinya yang masih berusia 6 tahun jika berani mengadu.
Aksi pelaku dipergoki istrinya pada akhir tahun 2018 lalu di rumahnya. Istri korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya melapor ke polisi pada 9 Januari 2019. Selanjutnya pelaku dijemput paksa polisi. (Baca juga: Diajak Bermain PS, Sejumlah Anak Jadi Korban Pedofilia)
Begitupun dengan Erwanto. Kuli bangunan yang tinggal mengontrak di Serpong, Tangerang Selatan , ini, memperkosa putrinya yang masih 12 tahun. Sambil mengancam akan menelantarkan ibunya, jika dia melawan dan mengadu.
Aksi pelaku ini baru terungkap Agustus 2018. Setelah sang ibu memeriksa anaknya yang mulai mengalami perubahan sikap, menjadi suka berdiam diri dan takut. Sang ibu lalu melapor ke polisi pada 7 September 2018.
Hal yang sama dilakukan pelaku Herman terhadap putri tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pendatang yang mengontrak di Pondok Aren ini memperkosa putrinya itu saat sang istri tengah pergi kuli di luar.
Aksi pelaku terungkap oleh ayah kandung korban pada September 2018. Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penjemputan paksa.
"Tehadap para korban, saat ini kami telah melakukan visum et repertum. Kami juga bersama dengan petugas P2TP2A terus melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban," pungkas Kapolres.
(thm)