Tak Merasa Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani akan Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengaku akan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini, dia bakal mengajukan upaya hukum lainnya atas putusan majelis hakim PN Jaksel.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," ujar Ahmad Dhani pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Meski divonis hukuman penjara, Dhani mengaku tak pernah melakukan ujaran kebencian, khususnya pada etnis tertentu. Bahkan, partner bisnisnya pun banyak dari etnis tertenu dan berbeda agama dengannya.( Baca: Usai Divonis Penjara, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang )
"Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah. Karena saya tak punya record-nya, gitu saja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tutur Ahmad Dhani.
Saat ini, dia bakal ke Kejari Jaksel dahulu untuk melakukan proses hukum yang dibutuhkan. Sedang ke depan, dia pun bakal mengajukan banding. Banding itu dilakukan lantaran tak puas dengan vonis hakim PN Jaksel.
"Ini kan baru putusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi, kalau ditanya saya puas atau tidak, tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong," ucapnya.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," ujar Ahmad Dhani pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Meski divonis hukuman penjara, Dhani mengaku tak pernah melakukan ujaran kebencian, khususnya pada etnis tertentu. Bahkan, partner bisnisnya pun banyak dari etnis tertenu dan berbeda agama dengannya.( Baca: Usai Divonis Penjara, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang )
"Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah. Karena saya tak punya record-nya, gitu saja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tutur Ahmad Dhani.
Saat ini, dia bakal ke Kejari Jaksel dahulu untuk melakukan proses hukum yang dibutuhkan. Sedang ke depan, dia pun bakal mengajukan banding. Banding itu dilakukan lantaran tak puas dengan vonis hakim PN Jaksel.
"Ini kan baru putusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi, kalau ditanya saya puas atau tidak, tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong," ucapnya.
(whb)