Usai Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa penahanan.
"Iya dibawa ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani , Ali Lubis pada wartawan, Senin (28/1/2019). Adapun Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia didampingi oleh Jaksa Penutut Umum dan kuasa hukumnya.
Untuk diketahui pada Senin (28/1/2019) Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan.( Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara )
Dalam putusannya pun Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
"Iya dibawa ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani , Ali Lubis pada wartawan, Senin (28/1/2019). Adapun Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia didampingi oleh Jaksa Penutut Umum dan kuasa hukumnya.
Untuk diketahui pada Senin (28/1/2019) Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memutuskan Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan.( Baca: Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun 6 Bulan Penjara )
Dalam putusannya pun Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
(whb)