Klaim Merugi Rp238 Miliar, PT Protasco Lapor Balik ke Polisi

Sabtu, 26 Januari 2019 - 10:12 WIB
Klaim Merugi Rp238 Miliar, PT Protasco Lapor Balik ke Polisi
Klaim Merugi Rp238 Miliar, PT Protasco Lapor Balik ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus saling lapor ke kepolisian terjadi. Kali ini menyangkut persoalan yang melibatkan PT Protasco Berhad dan PT Anglo Slavic Utama (ASU).

PT Protasco Berhad pada 22 Desember 2018 telah melaporkan PT ASU, dan dua orang warga negara Malaysia, Larry Tey Por Yee dan Adrian Ooi Kock Aun ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan pers Setiawan & Partners Law Offices, kuasa hukum PT Prostasco Berhad, ketiga pihak itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan LP/7062/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Adapun kerugian Protasco dalam perkara ini diperkirakan sebesar RM 68.393.170,00 yang apabila dirupiahkan akan menjadi Rp. 238.000.000.000,00," tulis Setiawan & Partners Law Offices, dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (26/1/2019).

Sebelumnya, pengusaha asal Malaysia, Dato 'Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Anglo Slavic Utama (ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU mengajukan laporan polisi atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp480 miliar. (Baca juga: PT ASU Ingin Kasus Penipuan Rp480 Miliar Cepat Selesai )

Dijelaskannya, perkara ini bermula ketika Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun yang saat itu adalah anggota dewan direksi Protasco menawarkan kepada Protasco untuk mengambil alih hak pengelolaan sumur migas milik PT ASU yang berlokasi di Kuala Simpang, Aceh, Indonesia.

Akhirnya Protasco menandatangani sejumlah perjanjian dan mentransfer uang muka sebesar RM 68.393.170,00 ke rekening PT ASU. Belakangan transaksi tersebut bermasalah, termasuk Protasco menemukan dugaan dan saksi kunci bahwa PT ASU adalah perusahaan Indonesia yang dikendalikan Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun. (Baca juga: Rugi Rp480 Miliar, PT ASU Laporkan Pengusaha Malaysia ke Polda Metro )

"Sebagai anggota dewan direksi Protasco, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan Protasco, dan apabila ada harus menyampaikan kepada perusahaan," tulis siaran pers PT Prostasco.

PT Prostasco menjelaskan, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun tidak pernah menyampaikan kepentingan mereka di dalam PT ASU. Bahkan pada tanggal 25 Juli 2014, keduanya menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT ASU, termasuk direksi dan pemegang saham PT ASU.

Untuk itu, mereka pada 28 November 2014 dipecat oleh 95% pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Protasco karena diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan Protasco dan bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota dewan direksi Protasco.

Sejak akhir 2014, Protasco telah melakukan serangkaian upaya hukum baik secara perdata dan pidana di Malaysia dan Indonesia terhadap PT ASU, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun untuk mendapatkan kembali uang muka yang pernah ditransfer ke rekening PT ASU.

Terkait dengan hal ini, persidangan perkara perdata dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci akan berlangsung di Malaysia dari tanggal 18 February 2019 sampai dengan 1 Maret 2019.

"Patut diduga untuk menekan saksi-saksi kunci dari Protasco yang sebelumnya bekerja di PT ASU, Larry Tey Por Yee dan/atau Adrian Ooi Kock Aun melalui anak buah mereka di Indonesia (nominee) telah membuat dua laporan polisi di Bareskrim atas dugaan membuat pernyataan palsu di bawah sumpah dan penipuan," tulisnya.

Menurut PT Prostasco, atas laporan tersebut, Bareskrim telah menghentikan kedua laporan karena pelapor tidak sanggup membuktikan tuduhan mereka. Dengan demikian, secara hukum, mereka tidak dapat lagi membuat laporan di kantor polisi manapun sepanjang terkait perkara ini karena Bareskrim sudah pernah memeriksanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)