Kasus Dugaan Kelalaian Rumah Sakit Masih Mengendap
A
A
A
JAKARTA - Korban dugaan kelalaian Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau belum mendapat kepastian hasil investigasi dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) DKI Jakarta. Pada hasil rapat antara pihak RS Medika Permata Hijau, pihak korban dan BPRS yang berlangsung Kamis (24/1/2019) di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, belum membawa kesimpulan atas kasus meninggalkannya bayi dari ibu Namira Tri Wahyuni.
"Kami belum mendapat kesimpulan dari hasil investigasi pihak BPRS," kata kuasa hukum korban, Niriski Perdana Putra usai pertemuan tersebut.
Nirizki menceritakan kronologis kasus ini, yakni kliennya ibu Namira pada tanggal 3 April 2018 melakukan cek medis atas kandungannya di Puskesmas Kelapa Dua. Setelah dicek ternyata hasil protein ibu Namira adalah ++, pihak puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS Permata Hijau agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari RS tersebut.
Kemudian, pada hari yang sama, Namira langsung ke RS Medika Permata Hijau sebagaimana yang dirujuk oleh Puskesmas Kelapa Dua. Akan tetapi pihak RS Permata Hijau tidak dapat menerima pasien dengan alasan bahwa pasien datang tidak berdasarkan waktu jadwal kontrol yaitu tanggal 4 April 2018. Sehingga Pasien diminta kembali keesokan harinya.
Pada esoknya pasien kembali ke RS Permata Hijau, namun ia kembali tidak diterima dengan alasan bahwa dokter yang menangani sedang cuti. Oleh Pihak RS Medika Permata Hijau, pasien diminta kembali tiga hari kemudian di tanggal 7 April 2018, padahal menurut keterangan kliennya, kata dia, kliennya saat itu merasa sangat memerlukan penanganan medis secara cepat, tepat dan intensif mengingat surat rujukan dari Puskesmas Kelapa Dua.
"Lalu tiga hari kemudian, klien kami Ibu Namira kembali ke RS Permata Hijau dengan merasa kondisi sakit yang dirasa makin parah," bebernya.
"Bahwa menurut klien kami Ibu namira saat itu sudah datang ke Rumah Sakit waktu pagi sekitar jam 09, tapi menunggu hingga bayinya dikeluarkan sudah pada waktu sekitar jam 8.30 malam," tegas dia.
Sayangnya tindakan medis yang didapat pasien sudah terlambat dan bayi yang dikandungnya ternyata tidak dapat diselamatkan.
"Oleh karena itu, kami ingin meminta kepastian terkait pelayanan dan atau tindakan rumah sakit serta SOP (Standar Operasional Prosedur) di rumah sakit yang telah dilakukan kepada klien kami, apakah ada dugaan kelalaian atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPRS, sehingga kami akan menentukan langkah hukum apa yang selanjutnya dapat kami lakukan," paparnya.
Sementara pihak Rumah Sakit Permata Hijau maupun pihak BPRS yang menghadiri rapat tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.
"Kami belum mendapat kesimpulan dari hasil investigasi pihak BPRS," kata kuasa hukum korban, Niriski Perdana Putra usai pertemuan tersebut.
Nirizki menceritakan kronologis kasus ini, yakni kliennya ibu Namira pada tanggal 3 April 2018 melakukan cek medis atas kandungannya di Puskesmas Kelapa Dua. Setelah dicek ternyata hasil protein ibu Namira adalah ++, pihak puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS Permata Hijau agar segera mendapatkan penanganan lebih lanjut dari RS tersebut.
Kemudian, pada hari yang sama, Namira langsung ke RS Medika Permata Hijau sebagaimana yang dirujuk oleh Puskesmas Kelapa Dua. Akan tetapi pihak RS Permata Hijau tidak dapat menerima pasien dengan alasan bahwa pasien datang tidak berdasarkan waktu jadwal kontrol yaitu tanggal 4 April 2018. Sehingga Pasien diminta kembali keesokan harinya.
Pada esoknya pasien kembali ke RS Permata Hijau, namun ia kembali tidak diterima dengan alasan bahwa dokter yang menangani sedang cuti. Oleh Pihak RS Medika Permata Hijau, pasien diminta kembali tiga hari kemudian di tanggal 7 April 2018, padahal menurut keterangan kliennya, kata dia, kliennya saat itu merasa sangat memerlukan penanganan medis secara cepat, tepat dan intensif mengingat surat rujukan dari Puskesmas Kelapa Dua.
"Lalu tiga hari kemudian, klien kami Ibu Namira kembali ke RS Permata Hijau dengan merasa kondisi sakit yang dirasa makin parah," bebernya.
"Bahwa menurut klien kami Ibu namira saat itu sudah datang ke Rumah Sakit waktu pagi sekitar jam 09, tapi menunggu hingga bayinya dikeluarkan sudah pada waktu sekitar jam 8.30 malam," tegas dia.
Sayangnya tindakan medis yang didapat pasien sudah terlambat dan bayi yang dikandungnya ternyata tidak dapat diselamatkan.
"Oleh karena itu, kami ingin meminta kepastian terkait pelayanan dan atau tindakan rumah sakit serta SOP (Standar Operasional Prosedur) di rumah sakit yang telah dilakukan kepada klien kami, apakah ada dugaan kelalaian atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPRS, sehingga kami akan menentukan langkah hukum apa yang selanjutnya dapat kami lakukan," paparnya.
Sementara pihak Rumah Sakit Permata Hijau maupun pihak BPRS yang menghadiri rapat tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan kepada media.
(mhd)