Tarik Paksa Truk dan Tantang Polisi, 3 Debt Collector Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Tiga pria yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector digelandang petugas Polrestro Depok. Mereka merampas paksa satu truk dari pemiliknya di Jalan Juanda, Depok pada Selasa, 22 Januari 2019 kemarin.
Dilansir dari Humas Polda Metro Jaya keempat pelaku yang diciduk ialaah IG, RM, dan PB. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula saat sopir truk Nor Hasan melinta di Jalan Juanda dari Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Di tengah perjalanan, dua pria yang mengendarai motor menghadangnya dan meminta paksa Nor untuk turun. “Tak selang berapa lama datang mobil Avanza hitam berisi lima orang pria turut mengampiri korban," kata Deddy kemarin.
Karena merasa tak pernah memiliki utang, lanjut Deddy, Nor pun menghubungi bosnya yakni, Djumhari selaku pemilik truk. Kemudian para debt collector itu bersama sopir dan pemilik truk sepakat melakukan pertemuan di SPBU Jalan Juanda, Depok.
Saat itu, para pelaku menunjukan surat kuasa dari salah satu perusahaan leasing tertanggal 15 Januari 2019 tanpa ada surat tugas dan jaminan fiducia. Sempat terjadi cekcok antara kelompok debt collector dengan pemilik truk hingga akhirnya salah seorang pelaku, yaitu IG mengambil kunci kontak truk.
Karena merasa benar, korban akhirnya melapor ke petugas Polresta Depok."Saat kami datangi para pelaku ini malah memaki dan menantang petugas. Kami kejar akhirnya kita tangkap,” ujar Deddy.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku tidak dilengkapi dengan surat-surat tugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan satu truk dengan nomor polisi B 9358 QA yang sempat dilarikan komplotan itu.
Dilansir dari Humas Polda Metro Jaya keempat pelaku yang diciduk ialaah IG, RM, dan PB. Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula saat sopir truk Nor Hasan melinta di Jalan Juanda dari Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Di tengah perjalanan, dua pria yang mengendarai motor menghadangnya dan meminta paksa Nor untuk turun. “Tak selang berapa lama datang mobil Avanza hitam berisi lima orang pria turut mengampiri korban," kata Deddy kemarin.
Karena merasa tak pernah memiliki utang, lanjut Deddy, Nor pun menghubungi bosnya yakni, Djumhari selaku pemilik truk. Kemudian para debt collector itu bersama sopir dan pemilik truk sepakat melakukan pertemuan di SPBU Jalan Juanda, Depok.
Saat itu, para pelaku menunjukan surat kuasa dari salah satu perusahaan leasing tertanggal 15 Januari 2019 tanpa ada surat tugas dan jaminan fiducia. Sempat terjadi cekcok antara kelompok debt collector dengan pemilik truk hingga akhirnya salah seorang pelaku, yaitu IG mengambil kunci kontak truk.
Karena merasa benar, korban akhirnya melapor ke petugas Polresta Depok."Saat kami datangi para pelaku ini malah memaki dan menantang petugas. Kami kejar akhirnya kita tangkap,” ujar Deddy.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku tidak dilengkapi dengan surat-surat tugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan satu truk dengan nomor polisi B 9358 QA yang sempat dilarikan komplotan itu.
(whb)