Polsek Limo Ciduk 2 Pembobol Rumah Kosong di Kota Kembang
A
A
A
DEPOK - Dua pelaku pencurian di rumah kosong yakni, CN alia Boy dan AS alias Jali ditangkap petugas Polsek Limo pada Senin (21/1/2019) dini hari tadi. Keduanya diciduk usai membobol rumah milik Aprianti Taurisia Rosa (38) Jalan H Dulgani Krukut, Limo, Depok.
Kapolsek Limo, Kompol Mohammad Iskandar mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini bermula dari laporan korban yang rumahnya dibobol pencuri. Rumah memang dalam keadaan kosong karena korban saat itu pergi ke Solo, Jawa Tengah, sejak Jumat, 28 Desember 2018 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, petugas meringkus CN dan AS di Kota Kembang, Sukmajaya, Kota Depok, dini hari tadi. “Dari tangan pelaku disita sisa barang bukti dugaan hasil curian yaitu tiga HP, dan satu gitar elektrik, laptop linggis kecil, dan dua kunci L,” kata Iskanda dilansir Humas Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
Iskandar menuturkan, belakangan diketahui pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yakni, Honda Beat B 4450 SGV dan B 4912 SAO. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan.
Kapolsek Limo, Kompol Mohammad Iskandar mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini bermula dari laporan korban yang rumahnya dibobol pencuri. Rumah memang dalam keadaan kosong karena korban saat itu pergi ke Solo, Jawa Tengah, sejak Jumat, 28 Desember 2018 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, petugas meringkus CN dan AS di Kota Kembang, Sukmajaya, Kota Depok, dini hari tadi. “Dari tangan pelaku disita sisa barang bukti dugaan hasil curian yaitu tiga HP, dan satu gitar elektrik, laptop linggis kecil, dan dua kunci L,” kata Iskanda dilansir Humas Polda Metro Jaya pada Senin pagi.
Iskandar menuturkan, belakangan diketahui pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yakni, Honda Beat B 4450 SGV dan B 4912 SAO. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan.
(whb)